Menjual Potensi Kaltim Di Tengah Keterbatasan

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini sedang membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. <p style="text-align: justify;">Raperda inisiatif dari pemerintah daerah ini akan menjadi salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan arus investasi yang masuk ke Kaltim, sehingga membuka banyak lapangan kerja dan selanjutnya mengurangi tingkat pengangguran di daerah.<br /><br />"Harapan selanjutnya dari raperda itu adalah terciptanya rasa aman dan nyaman bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah ini," kata Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal di Samarinda, belum lama ini.<br /><br />Untuk mencapai target peningkatan investasi, ada sejumlah prinsip yang harus dipegang oleh daerah untuk meyakinkan calon investor, antara lain adanya kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.<br /><br />Saat ini, hampir semua perizinan teknis sudah berada di bawah koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD), termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain perizinan bidang kehutanan, pertambangan dan perkebunan, yang sekarang sudah menjadi kewenangan gubernur.<br /><br />Hal ini bisa menjadi landasan kuat untuk mengendalikan semua kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan, sehingga pembangunan di Kaltim ke depan akan lebih terkendali dan terarah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.<br /><br />Kaltim memiliki pengalaman buruk soal pemanfaatan SDA. Pada era 1970 hingga 1990-an, daerah ini dikenal dengan eksploitasi hasil hutan alam yang berdampak signifikan pada perekonomian masyarakat, namun hal itu berakhir dengan meninggalkan berbagai kerusakan alam yang memprihatinkan.<br /><br />Kondisi itu kian parah ketika memasuki era eksploitasi batu bara, yang meninggalkan berbagai kerusakan di permukaan bumi sangat parah dan kini usaha tersebut juga sedang goyah, sehingga berdampak kurang baik bagi perekonomian setempat.<br /><br />Guna mengantisipasi kerusakan lebih parah, diterbitkanlah Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Izin Pertambangan dan Perkebunan. Aturan ini sejalan dengan program Gerakan Penyelamatan SDA yang dicanangkan pemerintah.<br /><br />Menurut Mukmin Faisyal, investasi merupakan instrumen penting bagi keluar masuknya arus modal dari dalam maupun luar negeri yang akan ditanamkan pada sektor-sektor berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomis.<br /><br />"Peran ganda investasi adalah selain untuk menggerakkan perekonomian, juga membantu penyebaran tenaga kerja. Namun, semua tetap harus ditata dengan baik," katanya.<br /><br />Wagub memperkirakan nilai investasi setelah raperda disahkan dan diberlakukan, sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) sebesar Rp44,19 triliun pada 2018. Sedangkan tingkat pengangguran turun menjadi 5,11 persen dan tingkat kemiskinan 5 persen.<br /><br />BPM-PTSP Provinsi Kaltim mencatat realisasi investasi yang masuk pada 2014 sekitar Rp37,75 triliun, meningkat dibanding realisasi tahun sebelumnya Rp31,71 triliun.<br /><br />Selama periode 2014 hingga 2018, Pemprov Kaltim menargetkan mampu mengumpulkan investasi senilai Rp150 triliun, baik dari sektor penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).<br /><br />"Target itu harus dicapai. Apalagi, kami sudah menetapkan dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2014-2018," papar Kepala BPM-PTSP Kaltim Didik Rusdiansyah, dalam kesempatan terpisah.<br /><br />Dalam catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Kaltim tetap berada di posisi lima besar daerah tujuan investasi utama di Indonesia, setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.<br /><br />Investasi asing yang masuk, antara lain datang dari Rusia, Tiongkok, Jepang, Taiwan, Singapura, dan sejumlah negara lain. Mereka terutama tertarik berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kabupaten Kutai Timur dan kawasan lainnya.<br /><br />"Sekarang pada triwulan pertama 2015, investasi masuk ke Kaltim sudah Rp7,8 triliun. Ini pencapaian yang cukup bagus," kata Kepala BKPM Franky Sibarani saat berbicara pada CEO Forum di Balikpapan, awal Mei lalu.<br /><br />Sebagai wilayah yang kaya sumber daya alam, Franky menyebutkan bahwa investasi di Kaltim masih didominasi sektor pertambangan minyak, gas dan batu bara. Setelah itu, ada pula sejumlah investasi di bidang perkebunan dan tanaman pangan, industri kimia dasar, industri makanan, industri alat berat, dan transportasi.<br /><br />"Meski harga energi yang berasal dari industri ekstraktif tengah lesu, saya masih melihat bahwa Kalimantan Timur masih tetap menjadi salah satu tujuan investasi. Masih ada keyakinan untuk keadaan yang lebih baik," imbuhnya.<br /><br />Energi dan Infrastruktur Masuknya Kaltim sebagai daerah tujuan utama investasi dalam beberapa tahun terakhir, sebenarnya masih bisa digenjot lagi apabila kendala keterbatasan energi dan infrastruktur juga dibenahi.<br /><br />Hingga saat ini, masalah pasokan listrik, gas dan infrastruktur jalan masih belum optimal. Padahal, Kaltim sangat kaya sumber daya alam dan menyumbang devisa sangat besar dari ekspor batu bara, gas dan minyak kelapa sawit.<br /><br />Masalah ketersediaan energi itulah yang kemudian membuat tidak sedikit calon investor harus berpikir matang, sebelum menanamkan investasi dalam jumlah yang tidak kecil dan jangka panjang.<br /><br />"Ada sejumlah investor yang beniat membangun pembangkit listrik dengan bahan bakar batu bara, namun terkendala karena hampir seluruh produksi batu bara Kaltim diekspor ke sejumlah negara. Sedangkan untuk daerah hampir tidak ada," ungkap Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.<br /><br />Ia mengakui bahwa sarana infrastruktur jalan, transportasi dan ketersediaan energi listrik di daerah menjadi pertimbangan calon investor, selain jaminan keamanan dan kepastian hukum.<br /><br />Sudah sejak lama Pemprov Kaltim berusaha mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait pembangunan pembangkit listrik, namun selalu terkendala dengan aturan dan monopoli PT PLN, sehingga ada investor yang batal berinvestasi karena kendala tersebut. Dengan alasan biaya operasional yang tinggi.<br /><br />Demikian juga dengan keinginan Kaltim untuk mendapat jatah gas sebagai bahan bakar pembangkit listrik yang telah siap beroperasi, hingga kini juga belum mendapat jawaban pasti dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).<br /><br />"Melihat kenyataan itu, ya mohon maaf saja, kalau kemudian saya mendesak pemerintah untuk membubarkan SKK Migas," tegas Awang Faroek.<br /><br />Upaya terus menerus Pemprov Kaltim dalam menjual berbagai potensi daerah kepada calon investor dalam negeri maupun asing, melalui berbagai kemudahan dan insentif, tidak akan maksimal jika dukungan pemerintah pusat hanya setengah-setengah.<br /><br />Pemerintah pusat seharusnya lebih memperhatikan daerah, khususnya Kaltim sebagai daerah penghasil sumber daya alam. Pemenuhan kebutuhan dasar dan infrastruktur tentu tidak hanya didambakan rakyat Kaltim, tetapi juga menjadi salah satu daya tarik masuknya investor ke daerah ini.<br /><br />Gubernur sangat yakin apabila sarana infrastruktur dan energi listrik bisa terpenuhi, ditambah jaminan terhadap kepastian hukum dan keamanan, calon investor pasti lebih banyak lagi masuk ke Kaltim.<br /><br />"Potensi investasi di Kaltim sangat banyak, seiring dengan sejumlah persetujuan pemerintah pusat untuk membangun berbagai kawasan ekonomi khusus. Tidak hanya potensi SDA fosil yang tidak dapat diperbarui, tapi potensi pertanian, pariwisata dan kelautan masih sangat besar untuk digarap," jelasnya.<br /><br />Masalah energi listrik dan infrastruktur itu juga kembali mengemuka pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kaltim yang dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Andrinof A Chaniago, awal Maret 2015 di Samarinda.<br /><br />Andrinof secara tegas menyatakan sepakat bahwa Kaltim harus surplus listrik, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga mendukung pengembangan perekonomian daerah, termasuk investasi.<br /><br />Gagasan Gubernur Awang Faroek Ishak agar calon investor yang membuka bisnis pertambangan batu bara harus membangun pembangkit listrik, juga didukung penuh pemerintah sebagai salah satu upaya mengatasi krisis listrik di Kaltim.<br /><br />"Tapi, jangan cuma bangun pembangkit yang kecil-kecil, harus pembangkit listrik besar berkapasitas 200 megawatt. Itu solusi mengatasi defisit listrik saat ini dan ke depan yang akan mendukung upaya menjual Kaltim dengan masuknya banyak investor," katanya. (das/ant)</p>