Menkeu: moratorium untuk tingkatkan produktivitas PNS

oleh
oleh

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan moratorium (penghentian sementara rekrutmen) pegawai negeri sipil bertujuan untuk restrukturisasi organisasi dalam rangka meningkatkan produktivitas serta penyesuaian terhadap kualitas kerja di lingkungan Kementerian Lembaga. <p style="text-align: justify;">"Ini sebagai suatu kelanjutan dari reformasi birokrasi, jadi ini akan berguna untuk meningkatkan produktivitas dan `rightsizing` (penciutan) terhadap PNS," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat.<br /><br />Menurut Menkeu, moratorium tersebut akan diberlakukan untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil baru mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.<br /><br />Namun, untuk pengangkatan pegawai honorer masih dimungkinkan dan diproses berdasarkan seleksi serta diutamakan bagi yang bergerak dalam bidang pelayanan publik seperti tenaga kesehatan dan pendidikan.<br /><br />"Kalau status pegawai honerer itu tetap akan diproses dengan seleksi berdasarkan kualitas tapi prinsipnya kita akan perhatikan mereka, ada yang masuk jadwal (pengangkatan) tahun 2011, ada yang tahun 2012, itu akan kita berlakukan. Tetapi harus disetujui programnya oleh tim reformasi birokrasi," ujar Menkeu.<br /><br />Menurut Menkeu, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp3 triliun untuk moratorium selektif ini dan mengangkat para pegawai honorer.<br /><br />"Kalau kita hitung, ada penambahan sekitar Rp3 triliun. Net impact itu jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun. Rp3 triliun itu adalah biaya yang lebih karena kita harus merekrut yang honorer dengan cara seleksi yang baik," ujarnya.<br /><br />Menkeu juga mengatakan pada 2012 anggaran belanja pegawai meningkat karena adanya penyesuaian tunjangan yang diberikan kepada pegawai terkait program reformasi birokrasi, terutama setelah pemberlakuan moratorium.<br /><br />"Kita juga ingin sampaikan bahwa terkait jumlah pegawai yang terus meningkat itu, istilahnya mengambil biaya pegawai yang cukup tinggi. Tapi program reformasi birokrasi itu juga memungkinkan jumlah pegawai setelah dilakukan `rightsizing` itu dilakukan penyesuaian dengan peroleh tunjangan," ujarnya.<br /><br />Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kompetensi dan kapasitas para pegawai negara sipil agar memenuhi kualitas dan kualifikasi standar kerja.<br /><br />"Kita arahkan yang `rightsizing` tadi, dengan jumlah yang tepat, kualifikasi yang tepat untuk menjalankan tugas. Contohnya Ditjen Pajak, secara kualitas mungkin masih membutuhkan banyak pegawai, walaupun secara jumlah sudah sangat besar hingga 32 ribu pegawai," ujarnya.<br /><br />Pemerintah juga akan mempertimbangkan melakukan mutasi di lingkungan Kementerian Lembaga dan perangkat daerah yang memiliki jumlah pegawai berlebih atau yang masih belum mencukupi.<br /><br />"Untuk itu harus diyakinkan betul, apabila unit usahanya di pusat terlalu banyak, di daerah kurang. Itu bisa dilakukan realokasi dari pusat ke daerah atau dari satu direktorat ke direktorat yang lain," ujar Menkeu.<br /><br />Menkeu menegaskan moratorium tersebut bersifat restrukturisasi atau reorganisasi dan bukan bersifat mutlak serta berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah.<br /><br />"Kita harapkan semua Kementerian Lembaga melakukan `rightsizing` supaya organisasi betul-betul mempunyai kualitas dan jumlah sumber daya manusia yang tepat. Kalau sudah `rightsizing` kita akan lanjutkan program reformasi birokrasi," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>