Menpan Tunda SK CPNS Kabupaten Kubu Raya

oleh
oleh

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menunda penerbitan surat keputusan calon pegawai negeri sipil hasil perekrutan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat tahun 2010, karena masih mengevaluasi proses penerimaan. <p style="text-align: justify;">"Ini atas perintah langsung Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara)," kata Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, Haryo Danargono di Pontianak, Kamis (24/03/2011).<br /><br />Menurut dia, evaluasi dilakukan sebagai bagian dari proses manajemen terkait adanya sejumlah informasi maupun laporan dari berbagai pihak.<br /><br />Kantor Regional V BKN membawahi tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Lampung dan Kalimantan Barat.<br /><br />Ia mengatakan, sejak Januari lalu sebenarnya seluruh peserta yang lulus seleksi CPNS sudah ditetapkan dan masa kerja terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.<br /><br />"Setidaknya, satu bulan sesudahnya sudah ada surat keputusan dari kepala daerah untuk masing-masing calon PNS," kata dia.<br /><br />Deputi Pengendalian Kepegawaian BKN, Bambang Chrysnandi mengakui, untuk Kabupaten Kubu Raya sebelum evaluasi tuntas, maka SK penetapan calon PNS di kabupaten itu tidak dapat diterbitkan.<br /><br />"Laporan dari masyarakat yang diterima, penerimaan yang tidak transparan. Tetapi kami belum sampai disana, karena dalam hal apa tidak transparan, makanya ada evaluasi," kata Bambang Chrysnandi.<br /><br />Ia menambahkan, Pemkab Kubu Raya juga dianggap tidak saling koordinasi dengan Pemprov Kalbar dalam proses penerimaan CPNS tahun 2010.<br /><br />"Ini juga akan kita lihat, mengapa seperti itu," kata Bambang Chrysnandi.<br /><br />Selain itu, lanjut dia, akan ditinjau pula perencanaan yang dilakukan Pemkab Kubu Raya dalam proses penerimaan tersebut.<br /><br />Bambang Chrysnandi mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memandang penting proses penerimaan CPNS di Indonesia karena terkait dengan tata laksana pemerintahan yang baik. <br /><br />"Untuk kasus di Kubu Raya, dibentuk tim kecil yang terdiri dari Badan Kepegawaian Negara yakni Deputi Sumber Daya Manusia dan Deputi Pengendalian Kepegawaian, serta Kantor Regional V," kata Bambang Chrysnandi.<br /><br />Ia mengaku belum tahu kapan evaluasi tersebut tuntas. Berdasarkan pengalaman di daerah lain, ada yang tuntas dalam waktu seminggu atau dua minggu.<br /><br />"Tetapi ada yang penerimaan tahun lalu, sampai sekarang belum tuntas karena masih dalam proses persidangan di Tata Usaha Negara," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>