Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang ditanggung oleh pemerintah pusat kini untuk semua warga. Program layanan kesehatan ini awal mulanya hanya diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan, misalnya Jamkesmas, Jamkesta, Jamkesda dan KMS. Hanya, kini setelah revisi Menkes melalui surat edarannya, maka layanan Jampersal diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat. <p style="text-align: justify;">Berdasarkan berita di media massa,sebagian wilayah seperti Jogjakarta telah mulai merealisasi dan mensosialisasikan jampersal untuk warganya yang dapat di manfaatkan melalui puskesmas, rumah bersalin, bidan praktek, dan Rumah sakit. <br /><br />Merujuk Surat Edaran Menkes No. TU/Menkes/E/ 391/II/2011 yang diedarkan akhir Juli lalu, jaminan persalinan dapat dimanfaatkan siapapun tidak terbatas lagi kepada warga miskin. Sebelumnya Jampersal yang dianggarkan oleh pemerintah pusat hanya dapat dinikmati oleh warga Miskin. <br /><br />Masyarakat di seluruh wilayah kalbar termasuk kabupaten sintang, masih menunggu sosialisasi dan realisasi melalui media apapun sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran Menkes yang di tujukan ke semua dinkes provinsi, dinkes kabupaten dan Rumah Sakit penerima pelayanan kesehatan Jamkesmas dengan perihal tata prosedur pemberian pelayanan jampersal. <br /><br />Ada beberapa Isi Surat Edaran tersebut yang menjadi Isi surat edaran tersebut diantaranya adalah jampersal di peruntukan untuk seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan, jampersal diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang, dengan demikian pelayanan jampersal tidak terbatas wilayah, untuk memanfaatkan pelayanan jampersal warga cukup dengan menunjukan kartu tanda pengenal (KTP)/kartu identitas lain atas nama yang bersangkutan, dan pelayanan jampersal yang dilayani meliputi pemeriksaan kehamilan, persalinan normal, persalinan nifas normal termasuk KB paska persalinan, pelayanan bayi baru lahir normal, pemeriksaan kehamilan resiko tinggi, pelayanan pasca keguguran, pelayanan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar, pelayanaan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar. <br /><br />Setelah surat edaran Menkes tersebut, belum semua daerah di Indonesia mendapatkan informasi dan realisasi dari program jampersal yang kini bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga. Hal ini di karenakan informasi program jampersal terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat minim disosialisasikan ke masyarakat baik oleh media massa baik secara secara audiovisual, audio maupun visual oleh pemerintah pusat, pemda maupun tempat-tempat pelayanan kesehatan di daerah-daerah. Harapan masyarakat informasi realisasi program ini bisa segera sampai kemasyarakat sebagai pengguna dari program jampersal.<strong> (phs)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><em><strong>(penulis adalah Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat STIKes Kapuas Raya Sintang)</strong></em></p>