Empat Kepala Desa, yaitu Belanda selaku Kepala Desa Nanga Seberuang, Sepin Kepala Desa Nanga Lemedak, Sitim Harjo Kepala Desa Tua’ Abang, Ahmad Jais Kepala Desa Sekedau I dan Paulus Asun, SH Ketua Koperasi Sawit Mitra Puyang Gana (MPG) dan Viktor Remang selaku Temenggung Suku Dayak Kantuk , sekitar pukul 08.30 Wib Rabu (15/02/2012) mendatangi Pemerintah Daerah <p style="text-align: justify;">Mereka diterima Sekda Ir. H. Muhamad Sukri di Aula Kantor BAPEDA Kapuas Huluyang didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu Drs. H. Hassan, M,Msi,didampingi stafnya, Kepala BAPEDA Kapuas Hulu Drs. Parman,Msi, Kabag Ekonomi Sektda Kapuas Hulu Dra. Claudia Ani, Msi, Kabag Hukum Setda Kapuas Hulu Sadau, SH,MH, pantauan sekitar belasan orang yang ada dalam Aula BAPEDA tersebut.<br /><br />Dalam kesempatan tersebut Ketua Koperasi Sawit Mitra Gana (MPG) Paulus Asun, SH membacakan surat yang ditujukan kepada Bupati Kapuas Hulu bahwa sesuai kesepakatan tanggal 25 Agustus 2007 bahwa kebun masyarakat (kebun plasma) dan kebun perusahaan (inti) dibangun secara bersama-sama sesuai PERMENTAN No. 26 Tahun 2007 bab 11 ayat 1-3. <br /><br />Surat kesepakatan terlampir dan setelah berjalan ternyata kesepakatan tersebut tidak dilakukan oleh PT.PIP. selain itu kata Paulus Asun bahwa kebun sekarag sudah panen tahun tanam 2008 dan Tahun 2009 sekali ditanya yang panen adalah kebun perusahaan (inti) bukan kebun rakyat (plasma), oleh karenanya masyarakat bersama pengurus Kopsa MPG sejak akhir Tahun 2008 untuk mendapatkan kebun plasma, dan perjuangan tersebut membuahkan hasil yiatu kebun plasma telah ditetapkan dibangun di Dusun Lemedak, dan akan selesai pembangunannya pada akhir tahun 2011 dengan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) pertanggal 31 Mei 2011 dengan agenda luasan 5.118,11 hektar, 20 persen kebun masyarakat (plasma) 1.023,62 hektar. <br /><br />Namun setelah kebun selesai dibangun dengan tahun tanam 2010-2011, perusahaan mengkleim kebun tersebut adalah kebun perusahaan (inti) bukan kebun plasma, pada tanggal 13 Januari 2012 pihak perusahaan mengundang para pengurus Kopsa bersama pengurus Desa rapat di Pontianak , juga tidak membuahkan hasil karena yang hadir dari pihak perusahaan staf yang kapasitasnya tidak dapat mengambil keputusan. <br /><br />Lebih lanjut disampaikan oleh Paulus Asun, SH atas kejadian tersebut akhirnya masyarakat membuat pernyataan sikap selain itu masyarakat mengharapkan agar untuk menyikapi masalah-masalah tersebut masyarakt meminta kepada Bupati Kapuas Hulu untuk memerintahkan kepada pihak perusahaan PT.PIP (Sinar Mas Group) guna mentaati kespakatan-kesepakatan yang telah dibuat perjanjian dan disepakati dengan masyarakat dalam waktu dekat untuk menetapkan kebun plasma (kebun masyarakat), dan apabila pihak perusahaan PT.PIP tidak mengindahkan agar Bupati Kapuas Hulu dapat mengkaji ulang atas izin operasional atau IUP.<br /> <br />Menanggapi hal tersebut Ir. H. Muhamad Sukri selaku Sekda Kapuas Hulu mengatakan bahwa Pemerintah Daerah siap untuk mempasilitasi masyarakat dan pihak perusahaan PT.PIP untuk mencari solusi agar ada penyelesaian terbaik dan tidak ada pihak yang dirugikan, selain itu Sukri juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan member ketegasan kepada pihak perusahaan agar dalam waktu enam bulan PT.PIP melakukan pembangunan perkebunan untuk masyarakat atau kebun plasma. <br /><br />“Kita akan beri waktu pihak perusahaan selama enam bulan untuk membangun kebun masyarakat, namun sebelumnya lahan masyrakat juga harus sudah beres, untuk itu Pemkab Kapuas Hulu siap mempasilitasi agar masyarakat dan pihak perusahaan dapat duduk satu meja mencari solusi,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>















