Anyian merasa kaget dengan surat pemangilan sebagai saksi dalam kasus pidana penggelapan dalam jabatan yang diantarkan warga sipil yang tak dikenal. Pengusaha sembako itu juga merasa tidak punya masalah dengan siapapun, karena setiap pembelian dengan sales selalu kontan dan tidak ada hutang. <p style="text-align: justify;"><br />"Membaca surat tersebut kami merasa kaget. Kenapa ada pemangilan seperti ini. Kami tidak ada masalah apapun. Bahkan ambil barang dengan perusahaan borneo lewat sales juga kontan," kata Anyian saat ditemui ditokonya. <br /><br />Merasa tak percaya dengan surat tersebut, Anyian mengkonfirmasikannya ke bos perusahaan Borneo Raya tempat Ia mengambil barang, yang bernama Aseng. Namun hasil keterangan Aseng yang ditelponnya, bahwa memang benar ada membuat laporan, namun sudah sejak bulan 7 tahun 2016 lalu.<br /><br />"Bos Aseng mengatakan, kasusnya memang pernah dilaporkannya terkait salesnya yang menggelpkan dana. Yang mana menurut Aseng sales tersebut membut nota palsu. Namun menurut aseng, kenapa para pelanggannya yang dijadikan saksi. Sampai-sampai Pak Aseng meminta maaf dengan kami atas panggilan itu," terangnya. <br /><br />Namun jika surat tersebut benar adanya, yang masih menjadi pertanyaan kenapa surat yang dikirim tidak didampingi anggota. Kemudian tidak ada tandatangan terimanya. "Kemudian, mengapa surat yang dikirim pada kop ampolpny tidak ada cap nya," terangnya. <br /><br />Surat yang sama, kata Anyian, juga diterima oleh pengusaha sembako lainnya seperti Top Market serta toko lainnya. <br /><br />“Toko-toko lainnya juga keheranan menerima surat panggilan yang sama. Jika emang benar ada kasusnya, kenapa harus kami yang dipanggil. Itukan urusan perusahaan dengan salesnya,” katanya. (KN)</p>