Meskipun telah dibayar tunai sesuai hasil putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sengketa lahan Puskesmas Sungai Durian terus berlanjut, rencananya Pemerintah Kabupaten Sintang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. <p style="text-align: justify;">“Sesuai putusan kasasi, kami sudah bayarkan kepada penggugat, namun eksekusi yang telah dilaksanakan itu tidak menghalangi kami melakukan upaya hukum peninjauan kembali karena ada bukti baru,” kata Milton Crosby, Bupati Sintang kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.<br /><br />Menurutnya, lahan Puskesmas Sungai Durian itu telah 27 tahun dimanfaatkan pemerintah daerah untuk fasilitas umum pelayanan kesehatan masyarakat dan secara aturan setelah 15 tahun manfaatkan pemerintah untuk fasilitas umum maka hak kepemilikan tanah itu gugur.<br /><br />“Makanya kami lakukan PK dan eksekusi yang sudah terlaksana itu tidak menghalangi upaya hukum ini, kami juga berencana akan melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial,” tukasnya.<br /><br />Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, GA Anderson mengatakan terhadap putusan kasasi itu, Pemkab Sintang sudah mentaati proses eksekusi dengan membayar ganti rugi sesuai putusan.<br /><br />“Kalau tidak salah dua tiga hari lalu sudah dibayarkan Pemkab kepada pihak penggugat,” ujarnya.<br /><br />Namun kata dia pihaknya tetap mengupayakan melakukan peninjauan kembali dan rencananya upaya hukum itu akan didaftarkan pekan depan.<br /><br />“Kami sedang menyiapkan materinya termasuk menyiapkan saksi yang akan membeberkan novum yang akan kami sampaikan,” ucapnya.<br /><br />Ia mengatakan apapun hasil yang diperoleh dari upaya PK nanti, maka diharapkan semua pihak bisa menerimanya.<br /><br />“Kami sudah membayar sesuai putusan kasasi, kalau nantinya hasil PK memenangkan Pemkab, maka penggungat juga bisa melakukan hal yang sama,” tukasnya.<br /><br />Sebagimana diketahui, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Bupati Sintang terkait sengketa lahan Puskesmas Sungai Durian, Pemkab akhirnya memutuskan untuk membayar nilai tanah sesuai yang tercantum dalam putusan.<br /><br />Tanah yang jadi objek sengketa tersebut berada di Jalan MT Haryono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintang seluas 1.173 meter persegi. Putusan kasasi itu ditetapkan Mahkamah Agung pada 31 Desember 2010 lalu dengan ketua majelis Widayatno Sastrohardoyo dan Abdul Gani Abdullah beserta Muhammad Taufik sebagai hakim anggota.<br /><br />Dalam perkara sengketa tanah itu, Bupati Sintang melalui kuasa hukumnya menyatakan kasasi setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Kalbar pada 30 Maret 2010 lalu memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan pembanding dahulu penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sintang.<br /><br />Dalam putusan banding itu, majelis memutuskan menghukum pihak terbanding dahulu tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada pihak pembanding dahulu penggugat konvensi/tergugat rekonvensi atas tanah obyek sengketa sebesar Rp 975 ribu x 1.173 meter persegi sehingga total uang yang dibayarkan Pemkab Sintang kepada penggugat sebesar Rp 1,143 miliar.<strong> (phs)</strong></p>














