Migas Sumbang PBB Barito Utara Rp43,1 Miliar

oleh
oleh

Realisasi penerimaan bagi hasil pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan disumbang minyak dan gas (migas) periode Januari-september 2012 di Kabupaten Bario Utara, Kalimantan Tengah mencapai Rp43,1 miliar. <p style="text-align: justify;">"Penerimaan PBB sektor pertambangan yang disumbang migas ini nilainya cukup besar dibanding sektor lainnya dan telah mencapai 75 persen dari target Rp57,5 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara, Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Menurut Hendro, penerimaan bagi hasil pajak dana perimbangan dari pemerintah pusat berasal dari non migas mencapai Rp3,3 miliar atau 262,11 persen dari rencana Rp1,2 miliar.<br /><br />Secara keseluruhan, kata dia, PBB dari sektor pertambangan mencapai Rp46,5 miliar atau 79,04 persen dari target Rp58,8 miliar.<br /><br />"Kita berharap hingga akhir tahun anggaran nanti target itu bisa tercapai," katanya didampingi Kepala Bidang Pendapatan, Rini Hastuti.<br /><br />Hendro menjelaskan, realisasi PBB di Kabupaten Barito Utara juga berasal dari sejumlah sektor lainnya yakni perkebunan hingga triwulan III terealisasi Rp523,9 juta atau 61,90 persen dari target Rp846,4 juta.<br /><br />Sementara sektor kehutanan baru Rp1,8 miliar atau 44,84 persen dari target Rp4 miliar lebih.<br /><br />"Selama ini kami hanya menerima laporan realisasi pembayaran PBB, sedangkan yang berwenang melakukan penagihan adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh," jelasnya.<br /><br />Sedangkan PBB sektor pedesaan dan perkotaan mencapai Rp681,9 juta juta atau 130,6 persen dari target Rp522,7 juta.<br /><br />"Rencananya mulai 1 Januari 2014 mendatang pengelolaan PBB perkotaan dan pedesaan diserahkan pemerintah pusat ke daerah," ucapnya.<br /><br />Hendro mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap mengelola PBB tersebut, apalagi Kabupaten Barito Utara telah memiliki peraturan daerah (Perda) mengelola PBB pedesaan dan perkotaan itu melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.<br /><br />Jadi Pemkab Barito Utara sudah menyiapkan perdanya, sebelum pengelolaan PBB tersebut diserahkan ke daerah. Tinggal dibuat peraturan bupati saja lagi.<br /><br />"Kalau sudah dikelola daerah, kami akan melakukan perbaikan data jumlah wajib pembayar PBB dan menjajaki kemungkinan ada pemutihan terhadap tunggakan PBB tersebut," tuturnya. <strong>(phs/Ant/foto: isuenergi.com)</strong></p>