Subsektor minyak bumi dan gas memberikan kontribusi sebesar Rp51,7 miliar pada penerimaan bagi hasil pajak dari pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan dan energi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada 2010. <p style="text-align: justify;">Jumlah itu melampaui target yang ditetapan sebesar Rp44,6 miliar, kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Barito Utara Ratnawatie Hamdie di Muara Teweh, Selasa. <br /><br />Menurut dia, penerimaan PBB sektor pertambangan yang disumbang minyak dan gas (migas) ini cukup besar dibanding sektor lainnya. <br /><br />Secara keseluruhan, kata dia, PBB dari sektor pertambangan mencapai Rp53 miliar lebih atau 114,5 persen dari target Rp46,2 miliar. <br /><br />"Jadi penerimaan dari bagi hasil pajak melalui PBB ini terbanyak dari migas," katanya didampingi Kepala Bidang Pendapatan Rini Hastuti. <br /><br />Ratnawatie menjelaskan, realisasi PBB periode Januari-Desember 2010 di Kabupaten Barito Utara juga berasal dari sejumlah sektor lainnya yakni perkebunan mencapai Rp1,3 miliar atau 114,5 persen dari target Rp1,1 miliar <br /><br />Sementara sektor kehutanan tidak mencapai target hanya Rp934,2 juta atau 17,89 persen dari rencana Rp5,2 miliar. <br /><br />"Selama ini kami hanya menerima laporan realisasi pembayaran PBB, sedangkan yang berwenang melakukan penagihan adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh," jelasnya. <br /><br />Sedangkan PBB dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) mencapai Rp457,2 juta atau 123,8 persen dari rencana Rp369 juta lebih. <br /><br />Untuk BPHTP, katanya, mulai tahun 2011 ini pengelolaanya langsung diserahkan ke daerah masing-masing. <br /><br />"Kami telah siap mengelola penerimaan pajak tersebut, apalagi peraturan daerahnya sudah ada," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>