Milton Crosby: Stop Penjualan Barang Cagar Budaya

oleh
oleh

Cagar budaya banyak yang terlupakan dan dianggap "jadul" padahal cagar budaya memiliki nilai dan filosofis yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan pengaruh globalisasi yang membuat kita semakin santai dan individualistis. <p>Demikian disampaikan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Balai Praja pada Kamis, 30 Oktober 2014.</p> <p>"Kita ini ibarat ada dalam kuali besar yang diberikan makanan enak dan nyaman, padahal dibawah kuali besar itu ada api "globalisasi" yang secara perlahan-lahan akan mematikan kita "cagar budaya" ini. Maka sosialisasi ini sangat penting, supaya setiap orang mengenal jenis-jenis cagar budaya,  paham tugas dan kewajibannya dalam menjaga dan memelihara cagar budaya yang ada” tegas Bupati Sintang.</p> <p>“Salah satu cagar budaya yang ada di sintang adalah kuburan tua dengan sandungnya karena sandung ini merupakan catatan sejarah perjalanan hidup masyarakat suku dayak sebelum memeluk agama. Termasuk rumah dinas bupati sintang bisa dimasukan menjadi cagar budaya karena sampai sekarang saya belum mau ubah bentuk dan material bangunan,semua masih asli, dan rumah dinas ini sebagai salah satu bukti sejarah perjuangan bangsa kita" tambah bupati sintang.</p> <p>“Tenun ikat Dayak juga merupakan salah satu cagar budaya yang dimiliki Kabupaten Sintang dan tentu masih banyak lagi sehingga perlu kita data lagi. Saya juga menghimbau seluruh masyarakat sintang agar tidak menjual cagar budaya yang menjadi milik pribadi seperti tempayan, sandung dan barang antik khas sintang lainnya” himbau Bupati Sintang.</p> <p>Sementara Ketua Panitia Drs. Rabudin Arta menyampaikan bahwa  sebelumnya sudah ada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya namun banyak membatasi setiap orang yang berusaha melindungi cagar budaya milik pribadi serta kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar sementara peran masyarakat tidak ada. Padahal setiap orang wajib memelihara dan menjaga cagar budaya yang ada sehingga kemudian dibuat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang lebih banyak melibatkan masyarakat.</p>