Pemerintah Kabupaten Sintang menyadari bahwa potensi konflik tanah di Kabupaten Sintang dan khususnya di Kota Sintang saat ini dan kedepannya akan sangat tinggi. Seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan kota serta dinamika masyarakat yang terus berubah, membuat tanah akan semakin menjadi terus bernilai tinggi. Pemkab Sintang juga menyadari bahwa keberadaan rumah ibadah sangat penting sebagai sarana pembinaan umat, memelihara dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. <p> </p> <p>Hal tersebut selalu disampaikan oleh Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat bertatap muka dengan tokoh agama dalam beberapa kesempatan. Selain mendorong agar gereja, masjid, vihara, dan kelenteng dibangun lebih besar dan memiliki kebun karet, Bupati Sintang juga mendorong agar semua tanah lokasi dibangunnya gereja, masjid, vihara dan kelenteng dibuatkan sertifikatnya.</p> <p>“kalau tanah tersebut diserahkan oleh masyarakat secara cuma-cuma, maka harus dibuatkan berita acara penyerahan tanah. Intinya semuanya harus tertib administrasi. Sertifikat ini penting untuk meminimalisir konflik tanah di kemudian hari. Mengingat sudah ada kasus konflik tanah lokasi rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia” papar Bupati Sintang.</p> <p>Bupati Sintang juga mengingatkan jika membuat sertifikat tanah lokasi rumah ibadah, harus atas nama lembaga keagamaan, baik itu gereja, masjid, vihara atau kelenteng, bukan atas nama pengurus. Karena pengurus bisa berganti, tetapi lembaga keagamaan harus tetap ada dan berkembang. Bupati Sintang juga menawarkan jika ada gereja, masjid, vihara dan kelenteng yang memiliki tanah luas dan ingin membuat kebun karet, bisa mengajukan proposal kepada Pemkab Sintang untuk mendapatkan bibit karet unggul secara cuma-cuma dari Pemkab Sintang. Dengan memiliki kebun karet, maka gereja, masjid, vihara dan kelenteng akan dimakmurkan dan disejahterakan.</p>