Sebelum melaksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi di Stadion Baning Sintang, Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si, bersama FORKORPINDA melaksanakan Upacara Penyerahan Remisi bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II B pada pukul 08.00 wiba. <p style="text-align: justify;">Penyerahan remisi tersebut dalam rangka memperingati HUT RI yang Ke-66 pada tanggal 17 Agustus 2011. Dalam acara penyerahan remisi tersebut bupati juga sebagai inspektur upacara.<br /><br /> Kalapas Kabupaten Sintang, Efendi Julianto, mengatakan remisi itu diberikan kepada napi yang memenuhi syarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM. Remisi diberikan bervariasi, jelasnya.<br />Lebih lanjut dikatakannya, pemberian remisi jangan dianggap sebagai bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas.</p> <p style="text-align: justify;"><br />Pemberian remisi harus dijadikan sarana meningkatkan kualitas diri memotivasi diri, ungkapnya.<br />Sementara itu Bupati Sintang juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Patrialias Akbar. <br />Selain menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM ia juga berpesan kapada napi yang bebas hari ini untuk jangan melihat ke belakang, lurus saja dan sambut kehidupan baru.</p> <p style="text-align: justify;"><br />Selain itu, ia juga menegaskan, para narapidana yang memperoleh remisi bebas ini dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dan kembali berkarya. <br />Kami berharap selama dalam tahanan haruslah dijadikan pelajaran. Jangan mengulang kembali perbuatan yang melawan hukum, pintanya.<strong> (*)</strong></p>