Milton: Tenaga Kerja Asing Harus Transfer Teknologi

oleh
oleh

Membangun tenaga kerja, berarti membangun bangsa karena kita harus membangun sumber daya manusia danmeningkatkan harkat, martabatdan harga diri tenaga kerja itu sendiri. Demikian disampaikan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat memberikan pengarahan dalam acara sosialisasi berbagai aturan ketenagakerjaan bagi pemimpin perusahaan dan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Sintang di Hotel Sartika Puri pada Jumat, 29 Nopember 2013. <p>“saya berharap investasi yang ada bisa memperhatikan kepentingan lokal. Amankan investasi yang ada, taati aturan yang sudah ada. Tenaga kerja asing jangan campuri urusan personalia, tetapi memberikan transfer teknologi. Jangan banyak janji, jalin komunikasi yang baik. Bangun kebun yang baik, masyarakat, pemerintah dan pengusaha harus untung, kalau tidak untung jangan berbisnis” tegas Bupati Sintang.</p> <p>“dengan dipahaminya aturan mengenai tenaga kerja yang ada di Indonesia, para pimpinan perusahaan dan para tenaga kerja asing bisa mempraktekannya dalam menjalankan usaha seperti memperhatikan hak-hak para tenaga kerja yang ada di perusahaannya. Hasil akhirnya adalah terciptanya hubungan yang baik antara buruh dengan perusahaan serta terciptanya suasana yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di Kabupaten Sintang” tambah Bupati Sintang.</p> <p>Florensius Kaha Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini pihaknya akan menjelaskan beberapa peraturan yang ada khusus mengenai ketenaga kerjaan di Indonesia, untuk dipahami oleh pemimpin perusahaan dan tenaga kerja asing yang ada.</p> <p>“Sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang ada seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja” jelas Florensius Kaha.</p> <p>“sosialisasi ini diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari 26 orang  pimpinan perusahaan dan 14 orang tenaga kerja asing. Guna membedah ketiga Undang-Undang serta membuka wawasan mengenai ketenagakerjaan, kami sudah menghadirkan dua narasumber dari Kemenakertrans Republik Indonesia yakni Sahat, SH, MH selaku Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Feriyando Agung Saragih, SH Kasi Jaminan Sosial Direktorat Pengupahan dan Jamsostek” tambah F. Kaha.</p> <p> </p>