MK Kawal Penegakan Hukum Agar Sesuai Konstitusi

oleh
oleh

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan tujuan dibentuknya lembaga ini untuk mengawal proses penegakan hukum ditanah air agar sesuai dengan konstitusi yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945. <p style="text-align: justify;">Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan tujuan dibentuknya lembaga ini untuk mengawal proses penegakan hukum ditanah air agar sesuai dengan konstitusi yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945.<br /><br />"MK bertugas mengawal proses agar setiap hukum yang dibuat oleh negara ini tidak menyimpang dari konstitusi serta mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945," kata Mahfud MD di Padang, Rabu.<br /><br />Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kuliah umum dalam rangka memperingati 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat dengan tema " Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Cita Hukum Nasional".<br /><br />Dikatakan Mahfud, sejak dibentuk pada tahun 2003 MK telah melakukan pengujian terhadap 370 undang-undang untuk menguji apakah tidak bertentangan dengan UUD 1945.<br /><br />"Konstitusi merupakan hukum tertinggi di Indonesia dan setiap aturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945," lanjut dia.<br /><br />Namun, kata dia, disisi lain, hukum merupakan produk politik yang memiliki kemungkinan untuk bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.<br /><br />Selain itu, saat ini pemeritah memiliki peluang yang besar untuk membuat berbagai peraturan perundang-undangan dimana hal ini membuka kemungkinan munculnya peraturan yang bertetanngan dengan undang-undang yang lebih tinggi.<br /><br />"Sebab itu, MK diberi kewenangan untuk melakukan judicial review berupa wewenang menyelidiki dan meilai apakah suatu peraturan perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi," kata dia.<br /><br />Berikutnya, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa lembaga negara agar organisasi negara yang dijalankan lembaga negara dijalankan sesuai aturan hukum yang konstitusional.<br /><br />"Suatu lembaga negara , tidak dapat mengambil alih atau melangkahi lembaga negara lain dalam penyelenggaraan negara," kata dia.<br /><br />Kemudian MK juga berwenang memutuskan pembubaran partai politik , menyelesaikan perselisihan hasil pemilu serta perselisihan hasil pemilu kepala daerah.(Eka/Ant)</p>