Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan tujuan dibentuknya lembaga ini untuk mengawal proses penegakan hukum ditanah air agar sesuai dengan konstitusi yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945. <p style="text-align: justify;">Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan tujuan dibentuknya lembaga ini untuk mengawal proses penegakan hukum ditanah air agar sesuai dengan konstitusi yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945.<br /><br />"MK bertugas mengawal proses agar setiap hukum yang dibuat oleh negara ini tidak menyimpang dari konstitusi serta mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945," kata Mahfud MD di Padang, Rabu.<br /><br />Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kuliah umum dalam rangka memperingati 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat dengan tema " Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Cita Hukum Nasional".<br /><br />Dikatakan Mahfud, sejak dibentuk pada tahun 2003 MK telah melakukan pengujian terhadap 370 undang-undang untuk menguji apakah tidak bertentangan dengan UUD 1945.<br /><br />"Konstitusi merupakan hukum tertinggi di Indonesia dan setiap aturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945," lanjut dia.<br /><br />Namun, kata dia, disisi lain, hukum merupakan produk politik yang memiliki kemungkinan untuk bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.<br /><br />Selain itu, saat ini pemeritah memiliki peluang yang besar untuk membuat berbagai peraturan perundang-undangan dimana hal ini membuka kemungkinan munculnya peraturan yang bertetanngan dengan undang-undang yang lebih tinggi.<br /><br />"Sebab itu, MK diberi kewenangan untuk melakukan judicial review berupa wewenang menyelidiki dan meilai apakah suatu peraturan perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi," kata dia.<br /><br />Berikutnya, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa lembaga negara agar organisasi negara yang dijalankan lembaga negara dijalankan sesuai aturan hukum yang konstitusional.<br /><br />"Suatu lembaga negara , tidak dapat mengambil alih atau melangkahi lembaga negara lain dalam penyelenggaraan negara," kata dia.<br /><br />Kemudian MK juga berwenang memutuskan pembubaran partai politik , menyelesaikan perselisihan hasil pemilu serta perselisihan hasil pemilu kepala daerah.(Eka/Ant)</p>