Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sistem pekerja lepas "outsourcing" merupakan sistem yang sangat tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terutama untuk kaum lemah. <p style="text-align: justify;">"Untuk itu kami memutuskan melarang adanya sistem "outsourcing" untuk melindung masyarakt kecil dari kesemena-menaan pihak-pihak terkait," kata Mahfud pada pertemuan dengan tokoh masyarakat Kalimantan Selatan di Banjarmasin Jumat.<br /><br />Selain itu, kata dia, larangan adanya "outsourcing" untuk tetap menjaga para pekerja dari perlakuan kurang manusiawi dan bisa diberikan hak-hak sebagaimana undang-undang yang ditetapkan.<br /><br />Terhadap keputusan tersebut, kata dia, pemerintah sangat mendukung yang dibuktikan dengan gerak cepat kementerian tenaga kerja yang langsung mengeluarkan suarat edaran untuk menginventarisir perusahaan dan karyawan outsourcing.<br /><br />"Kalau menunggu peraturannya akan memakan waktu lama, sehingga Kementerian Tenaga Kerja memberikan surat edaran dulu untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," katanya.<br /><br />Mungkin kata dia, yang belum bisa menerima keputusan itu adalah Kadin dan pengusaha karena mereka belum memahami isi keputusan tersebut.<br /><br />Beberapa pengusaha mempertanyakan tentang pekerja proyek bangunan yang akan habis dalam jangka waktu tertentu, tidak mungkin mengangkat karyawan sebagai pegawai tetap.<br /><br />Terkait masalah tersebut, kata dia, pegawai proyek bukanlah karyawan outsourcing tetapi pekerja harian yang tentunya perlakuannya berbeda dengan perusahaan yang produksi maupun usahanya berjalan terus menerus.<br /><br />Pegawai outsourcing, kata Mahfud, misalnya pencatat meteran PLN yang setiap harinya hingga bertahun-tahun bekerja mencatat meteran, itu harus menjadi karyawan tetap.<br /><br />Bila tidak maka perusahaan akan mudah mengganti pegawai tersebut bila ada yang bersedia di bayar lebih murah, begitu juga dengan pegawai perusahaan maupun industri lainnya.<br /><br />Sebelumnya, MK menilai UU Ketenagakerjaan Pasal 65 dan Pasal 66 mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya akibat sistem kontrak, menyebabkan para pekerja kehilangan jaminan atas kelangsungan kerja.<br /><br />Mahfud menjelaskan sistem outsourcing membuat pekerja kehilangan hak-hak jaminan kerja yang dinikmati pekerja tetap.<br /><br />Pekerja kontrak borongan, paparnya, kehilangan fasilitas yang seharusnya diterima sesuai masa kerjanya, karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja.<br /><br />Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja kontrak lebih efisien, ditinjau dari keuangan perusahaan. Soalnya, perusahaan tidak perlu memberi fasilitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















