Home / Tak Berkategori

MK : "Outsourcing" Bentuk Kesemena-Menaan Terhadap Pekerja

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2012 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sistem pekerja lepas "outsourcing" merupakan sistem yang sangat tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terutama untuk kaum lemah. <p style="text-align: justify;">"Untuk itu kami memutuskan melarang adanya sistem "outsourcing" untuk melindung masyarakt kecil dari kesemena-menaan pihak-pihak terkait," kata Mahfud pada pertemuan dengan tokoh masyarakat Kalimantan Selatan di Banjarmasin Jumat.<br /><br />Selain itu, kata dia, larangan adanya "outsourcing" untuk tetap menjaga para pekerja dari perlakuan kurang manusiawi dan bisa diberikan hak-hak sebagaimana undang-undang yang ditetapkan.<br /><br />Terhadap keputusan tersebut, kata dia, pemerintah sangat mendukung yang dibuktikan dengan gerak cepat kementerian tenaga kerja yang langsung mengeluarkan suarat edaran untuk menginventarisir perusahaan dan karyawan outsourcing.<br /><br />"Kalau menunggu peraturannya akan memakan waktu lama, sehingga Kementerian Tenaga Kerja memberikan surat edaran dulu untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," katanya.<br /><br />Mungkin kata dia, yang belum bisa menerima keputusan itu adalah Kadin dan pengusaha karena mereka belum memahami isi keputusan tersebut.<br /><br />Beberapa pengusaha mempertanyakan tentang pekerja proyek bangunan yang akan habis dalam jangka waktu tertentu, tidak mungkin mengangkat karyawan sebagai pegawai tetap.<br /><br />Terkait masalah tersebut, kata dia, pegawai proyek bukanlah karyawan outsourcing tetapi pekerja harian yang tentunya perlakuannya berbeda dengan perusahaan yang produksi maupun usahanya berjalan terus menerus.<br /><br />Pegawai outsourcing, kata Mahfud, misalnya pencatat meteran PLN yang setiap harinya hingga bertahun-tahun bekerja mencatat meteran, itu harus menjadi karyawan tetap.<br /><br />Bila tidak maka perusahaan akan mudah mengganti pegawai tersebut bila ada yang bersedia di bayar lebih murah, begitu juga dengan pegawai perusahaan maupun industri lainnya.<br /><br />Sebelumnya, MK menilai UU Ketenagakerjaan Pasal 65 dan Pasal 66 mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya akibat sistem kontrak, menyebabkan para pekerja kehilangan jaminan atas kelangsungan kerja.<br /><br />Mahfud menjelaskan sistem outsourcing membuat pekerja kehilangan hak-hak jaminan kerja yang dinikmati pekerja tetap.<br /><br />Pekerja kontrak borongan, paparnya, kehilangan fasilitas yang seharusnya diterima sesuai masa kerjanya, karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja.<br /><br />Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja kontrak lebih efisien, ditinjau dari keuangan perusahaan. Soalnya, perusahaan tidak perlu memberi fasilitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM
Aksi Bersih Serentak di Tiga Titik, Melawi Gaspol Sambut HPSN 2026 dan Ramadan
Bupati Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027
Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:03 WIB

Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:44 WIB

Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terbaru