MK Tolak PHPU Ginedie

oleh
oleh

Gugatan Ginidie, Caleg DPRD Sintang Dapil 6 (Serawai-Ambalau) dari partai Golkar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. <p style="text-align: justify;">Setelah melalui masa penantian dan persidangan yang cukup panjang, akhirnya pada Kamis (26/6/2014) lalu, sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai Golkar. <br /><br />Dalam putusan MK bernomor: 03-05-20/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 (Provinsi Kalimantan Barat) tentang penolakan seluruhnya gugatan partai Golkar yang diwakili oleh ketua umumny Aburizal Bakri, MK menjelaskan sejumlah alasan yang menyebabkan ditolaknya gugatan tersebut. <br /><br />Salah satu dalil pemohon dalam hal ini Ginedie yang menyatakan bahwa di Desa Gurung Sengiang terdapat formulir model C-1 yang menyatakan partai Nasdem memperoleh 8 suara, namun seharusnya hanya memperoleh 6 suara, Desa Tekungai terdapat formulir model C-1 yang menyatakan Nasdem memperoleh 177 suara, padahal seharusnya 174 serta di Desa Pagar Lebata terdapat 2 surat suara rusak, seharusnya 4 surat suara, mahkamah menilai alat bukti yang diajukan oleh pemohon baik berupa formulir model DA-2 maupun keterangan saksi Geleng Suhardi, tidak cukup jelas. Sehingga tidak memberikan keyakinan bagi mahkamah akan kebenaran dalil pemohon. <br /><br />Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, mahkamah menilai dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. <br /><br />Ketua KPUD Sintang Supranto Aji saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyatakan bahwa karena  fakta dan dalil yang diajukan oleh pemohon dianggap tidak terbukti secara hukum maka mahkamah konstitusi menolak permohonan pemohon. <br /><br />“Keputusan itu ditandatangani oleh semua hakim konstitusi dan dipastikan disampaikan pula kepada pemohon dalam hal ini partai Golkar,”ungkapnya. <br /><br />Dalam surat keputusan dicantumkan pula bahwa sidang MK yang memutuskan gugatan partai Golkar dilaksanakan pada hari Senin (23/6/2014) lalu. <br /><br />Dengan ditolaknya gugatan Ginedie oleh MK menurut Supranto Aji, maka tidak ada perubahan nama anggota dewan periode 2014-2019 yang akan dilantik kelak. <br /><br />Untuk seluruh wilayah Kalbar, hanya ada satu PHPU yang dikabulkan yaitu PHPU dari kabupaten Sanggau. Diterimanya PHPU di kabupaten Sanggau dipastikan akan berdampak pada perolehan jumlah kursi baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat. <strong>(ek/das)</strong></p>