MK Tunda Putusan Sela Pilkada Kotawaringin Timur

oleh
oleh

Mahkamah Konstitusi menunda sidang putusan sela sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sehingga tidak pada Senin (18/1). <p style="text-align: justify;">"Kita tunggu pemberitahuan dari MK besok. Mungkin sidangnya Selasa atau Rabu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Juniardi di Sampit, Minggu.<br /><br />Sidang sengketa pemilu kepala daerah Kotawaringin Timur sudah digelar dua kali. Sidang ke tiga nanti mengagendakan dismissal atau putusan sela.<br /><br />Putusan sela akan memutuskan apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak. Bila tidak, akan dieliminasi dan sidang tidak dilanjutkan MK ke pokok permohonan atau pokok perkara.<br /><br />Sementara itu, jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat formal, maka sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Putusan akhir diperkirakan akan diambil pada tanggal 7 Maret 2016.<br /><br />Benny Setia, juga anggota KPU Kotawaringin Timur, optimistis MK akan menerima jawaban yang telah disampaikan KPU bahwa seluruh tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati telah dilaksanakan sesuai dengan aturan.<br /><br />"Semua dijalankan sesuai ketentuan. Kalau memang ada kekurangan, itu tidak sampai substansial, dan itu menjadi catatan kami untuk diperbaiki," kata Benny.<br /><br />Pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur pada 9 Desember 2015, diikuti empat pasang calon. Pemenangnya adalah pasangan petahana H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri dengan angka yang meyakinkan yakni 112.179 suara atau 63,77 persen. Namun, kemudian gugatan diajukan oleh satu pasangan peserta yaitu Muhammad Rudini-H Supriadi. (das/ant)</p>