Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap Mahkamah Konstitusi sebagaimana disampaikan mantan staf ahli MK, Refly Harun. <p style="text-align: justify;">Dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (11/02/2011), Ketua MKH Harjono mengungkapkan, tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung, Jopinus Ramli Saragih yang kala itu calon Bupati Simalungun benar-benar menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar dan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang. <br /><br />"Memang, MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono selaku kuasa hukum JR Saragih mendengar dan melihat JR Saragih akan menyerahkan uang kepada Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi itu. <br /><br />Namun, lanjutnya, masalah tersebut hanya timbul antara lawyer dengan klien-nya tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim. <br /><br />"Dengan demikian tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Akil Mochtar dan karenanya yang bersangkutan direhabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang Hakim Konstitusi," kata Harjono. <br /><br />Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar bersyukur atas putusan MKH ini. <br /><br />"Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat," kata Akil, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. <br /><br />Dia juga merasa dirinya kembali bekerja normal dan merasa terbebani oleh tuduhan kode etik. <br /><br />"Kalau kode etik ini masalah institusi (MK), sedangkan tentang masalah hukum (yang saat ini ditangani KPK) itu masalah pribadi," jelasnya. <br /><br />Tentang kelanjutan perkara ini, Akil masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. <br /><br />Dalam pemberitaan sebelumnya, Refly Harun menuliskan testimoni di salah satu koran ibukota dengan judul "Masihkah MK Bersih". <br /><br />Dalam testimoninya disebutkan bahwa mantan staf ahli MK melihat uang senilai Rp1 miliar yang bakal diserahkan ke hakim MK. <br /><br />Dalam perkembangan selanjutnya diketahui bahwa uang tersebut berkaitan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabuparen Simalungun, Sumatera Utara. <br /><br />Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih menurut Refly Harun akan menyerahkan uang ke Akil Mochtar melalui sopir Bupati Simalungun. <br /><br />Terkait testimoni ini kemudian memaksa MK membentuk tim investigasi terdiri Refly Harun, Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra untuk mencari kebenarannya. <br /><br />Selain itu, MK juga menyerahkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan suap di MK. <strong>(phs/Ant)</strong></p>