Home / Tak Berkategori

MKH: Akil Mochtar Tidak Langgar Etik Hakim

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2011 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap Mahkamah Konstitusi sebagaimana disampaikan mantan staf ahli MK, Refly Harun. <p style="text-align: justify;">Dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (11/02/2011), Ketua MKH Harjono mengungkapkan, tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung, Jopinus Ramli Saragih yang kala itu calon Bupati Simalungun benar-benar menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar dan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang. <br /><br />"Memang, MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono selaku kuasa hukum JR Saragih mendengar dan melihat JR Saragih akan menyerahkan uang kepada Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi itu. <br /><br />Namun, lanjutnya, masalah tersebut hanya timbul antara lawyer dengan klien-nya tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim. <br /><br />"Dengan demikian tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Akil Mochtar dan karenanya yang bersangkutan direhabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang Hakim Konstitusi," kata Harjono. <br /><br />Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar bersyukur atas putusan MKH ini. <br /><br />"Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat," kata Akil, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. <br /><br />Dia juga merasa dirinya kembali bekerja normal dan merasa terbebani oleh tuduhan kode etik. <br /><br />"Kalau kode etik ini masalah institusi (MK), sedangkan tentang masalah hukum (yang saat ini ditangani KPK) itu masalah pribadi," jelasnya. <br /><br />Tentang kelanjutan perkara ini, Akil masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. <br /><br />Dalam pemberitaan sebelumnya, Refly Harun menuliskan testimoni di salah satu koran ibukota dengan judul "Masihkah MK Bersih". <br /><br />Dalam testimoninya disebutkan bahwa mantan staf ahli MK melihat uang senilai Rp1 miliar yang bakal diserahkan ke hakim MK. <br /><br />Dalam perkembangan selanjutnya diketahui bahwa uang tersebut berkaitan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabuparen Simalungun, Sumatera Utara. <br /><br />Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih menurut Refly Harun akan menyerahkan uang ke Akil Mochtar melalui sopir Bupati Simalungun. <br /><br />Terkait testimoni ini kemudian memaksa MK membentuk tim investigasi terdiri Refly Harun, Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra untuk mencari kebenarannya. <br /><br />Selain itu, MK juga menyerahkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan suap di MK. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026
Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang
Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu
Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial
Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh
Besi Pengaman Jembatan Melawi II Dicuri, Infrastruktur Vital Dibobol: Polisi Buru Pelaku
DPMPTSP Sintang Sediakan Berbagai Saluran Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Kepala DPMPTSP Sintang Pimpin Rapat Pembahasan Pengaduan PBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:52 WIB

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:46 WIB

Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:23 WIB

Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:16 WIB

Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh

Berita Terbaru

Eksekutif

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:52 WIB