Moratorium Dicabut Setelah Soal Perizinan Dibenahi

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan moratorium izin pertambangan akan dicabut jika pemerintah kabupaten membenahi terhadap peizinan yang telah dikeluarkan. <p style="text-align: justify;">"Apabila bupati telah membenahi perizinan yang telah diberikan kepada invenstor dan melapor ke provinsi, maka moratorium (penundaan) akan dicabut," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng Yulian Taruna di Palangka Raya, Senin.<br /><br />Hal itu disampaikan karena ada bupati yang protes kebijakan moratorium perizinan kepada kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Utara.<br /><br />"Ada beberapa kepala daerah yang mempertanyakan soal moratorium dari Gubernur Kalteng itu, karena tidak ada sosialisasi terlebih dahulu," katanya.<br /><br />Keluarnya surat Gubernur Kalteng mengenai moratorium karena tidak lengkapnya laporan yang diberikan oleh pemerintah daerah mengenai aktivitas pertambangan yang telah mengantongi perijinan.<br /><br />Mungkin saja kepala daerah masih tidak mengetahui aktivitas pertambangan, baik mengenai eksplorasi maupun eksploitasi karena tidak pernah ada membuat laporan.<br /><br />"Pada intinya moratorium itu untuk pembenahan perijinan dan akan dicabut sampai kepala daerah membuat laporan, karena mungkin saja kepala daerah tidak mengetahui ketika ditanya mengenai perizinan yang ada," katanya.<br /><br />Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sejak Maret 2012 telah mengeluarkan surat moratorium perizinan tambang, perkebunan, izin kehutanan untuk koridor atau jalan tambang, serta perhubungan untuk pelabuhan atau terminal khusus.<br /><br />Surat yang ditujukan untuk delapan kabupaten itu sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang semakin banyak serta makin banyaknya indikasi atau dugaan pelanggaran hukum dan peraturan terhadap investasi di Provinsi Kalteng.<br /><br />Pemerintah diminta melakukan audit guna mengetahui apakah izin yang dikeluarkan selama ini sudah sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup serta peraturan yang terkait. <strong>(phs/Ant)</strong></p>