Moratorium Sawit Dipertanyakan Komisi IV pada Kementerian LHK

oleh
oleh

Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, dan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, dengan agenda pembahasan tentang Hak Guna Usaha dan Alih Fungsi Lahan, terkait proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta masalah moratorium sawit. <p style="text-align: justify;">RDP yang dipimpin Ketua Komisi Edhy Prabowo, mempertanyakan  hal-hal yang terkait dengan  temuan-temuan yang didapat anggota Dewan di lapangan, saat kunjungan kerja ke beberapa daerah pada masa reses. Sementara itu terkait masalah moratorium sawit, Komisi IV juga  meminta penjelasan yang lebih detail dari rencana tersebut, karena masih banyak juga lahan sawit yang dioperasikan tanpa izin. Dan langkah hukum apa yang dilakukan pemerintah dalam menangani masalah tersebut.<br /><br />“Hal-hal yang menjadi domain kerja Kementerian Kehutanan diharapkan untuk dipertajam lagi, sementara  perihal yang diluar domain Kementerian LHK Tolong dijadikan catatan khusus, sehingga Panja menjadi jelas treatment-treatment nya dalam melakukan pendalaman,” ujar Edhy Prabowo, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).<br /><br />Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa lahan kelapa sawit yang telah ada saat ini dinilai mencukupi.  Jokowi menyatakan sedang menyiapkan aturan penundaan pembukaan lahan sawit baru. Lahan yang ada juga dapat ditingkatkan lagi kapasitas produksinya dengan memaksimalkan potensi. Namun Presiden tidak menjelaskan kapan moratorium ini akan dimulai dan bentuk peraturan seperti apa yang akan dipakai.<br /><br />Kelapa sawit adalah sektor strategis yang memberikan sumbangan ekspor yang tinggi, dan sawit juga adalah salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia.<br /><br />“Dalam catatan KPK dan pemerintah sendiri ada kerugian bernilai triliunan rupiah karena ada lahan-lahan sawit yang dioperasikan tanpa izin lengkap atau bahkan tanpa izin sama sekali. Oleh karenanya akan dilakukan tindakan penegakan hukum bagi para pelanggar peraturan perundang-undangan, hingga pemberian sanksi berupa pencabutan SK nya,” tandas Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup.<br /><br />Dengan adanya moratorium yang dibarengi dengan peningkatan tata kelola, diharapkan sektor ini dapat membawa keuntungan kepada negara dan rakyat, bukan hanya kepada sekelompok kecil orang saja. (dep,mp)<br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>