MoU Pelayanan Sidang Keliling Belum Ditandatangani

×

MoU Pelayanan Sidang Keliling Belum Ditandatangani

Sebarkan artikel ini

Pelayanan sidang keliling untuk akta kelahiran melampaui batas waktu satu tahun terpaksa belum bisa dilaksanakan, pasalnya MoU antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan pihak Pengadila Negeri Putussibau hingga saat ini belum ditandatangani. Hal ini disebabkan adanya pergantian pucuk pimpinan di Pengadilan Negeri Putussibau. <p style="text-align: justify;">“MoU sudah siap tinggal menunggu tanda tangan antara Pemerintah Kapuas Hulu da Pengadilan Negeri Putussibau, setelah itu ditandatangani maka sidang keliling tersebut termasuk pelayanan pencatatan sipil yang masuk dalam Mou  akan segera dilaksanakan,” jelas Marcellus Basso Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu,  baru-baru ini.<br /><br />Dijelaskannya, tujuan dilaksanakannya sidang keliling tersebut untuk mempermudah masyarakat untuk dapatkan penetapan Pengadilan Negeri khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu, yang tinggal di daerah pedalaman dan belum tercatat kelahirannya yang melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal kelahiran.<br /><br />Selain itu, untuk memdorong masyarakat Kapuas Hulu agar memiliki akta kelahiran sebagai salah satu bukti identitas diri, bahkan sebagai bentuk rasa tanggungjawab dan perhatian Pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan murah kepada masyarakat di Kapuas Hulu.<br /><br />Oleh karenanya, melalui sidang dan pelayanan keliling yang akan dilaksanakan tersebut, Marcellus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk memanfaatkan moment tersebut dalam melengkapi dan membuat akta kelahiran serta catatan sipil lainnya. <br /><br />“Yang jelas Tahun ini sidang keliling itu akan kita laksanakan, bahkan jadwalnya sudah kita susun hanya saja tinggal menunggu penandatanganan MoU,”ungkapnya. <strong>(phs)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.