Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan akan mengevaluasi total arus penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. <p style="text-align: justify;">Hal ini dilakukan demi meningkatkan jaminan keamanan dan perlindungan TKI, sekaligus langkah antisipasi terhadap kasus yang dialami oleh TKI ilegal di negara tersebut belakangan ini.<br />"Secepat mungkin kita lakukan evaluasi total terhadap arus migrasi Indonesia ke Malaysia terutama aspek peningkatan pengamanannya. Ini menyangkut perlindungan WNI dan TKI di sana," kata Muhaimin Iskandar usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) di Jakarta, Rabu (14/11).<br /><br />Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pengamanan program dan kegiatan strategis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian itu dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Kepala BIN Marciano Norman, disaksikan Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie dan Deputi Bidang Ekonomi BIN Zaelani.<br />Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang merugikan TKI, Muhaimin mengatakan selain meningkatkan pengamanan dan pengawasan arus migrasi, pemerintah juga telah menyewa pengacara lokal untuk membela para TKI atau WNI yang terlibat kasus hukum di sana.<br /><br />"Kita selalu punya anggaran khusus untuk para pengacara terutama pengacara tetap yang senantiasa ‘standby’ (siaga) membantu para TKI kita," kata Muhaimin.<br />Menakertrans juga mengatakan Pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Malaysia tegas berkomitmen menjaga keamanan warga negara Indonesia yang sedang berada di Malaysia.<br /><br />"Kita juga secepat mungkin melakukan pembicaraan ‘joint task force’ di Malaysia. Joint task force itu adalah satuan tugas gabungan Indonesia-Malaysia. Di sana KBRI dan berbagai Kementerian di sini kedutaan Malaysia, Kemenakertrans, Kemenlu dan berbagai sektoral," kata Muhaimin.<br />JTF ini berupaya mempercepat memberikan penyelesaian yang tepat bagi masalah-masalah seputar penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia.<br /><br />JTF akan melaporkan secara berkala kepada Kelompok Kerja Bersama (JWG) sesuai dengan MoU Indonesia dan Malaysia. <strong>(das/ant)</strong></p>