Muhaimin: Kemnakertrans bersama Pemda Awasi Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah

×

Muhaimin: Kemnakertrans bersama Pemda Awasi Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah

Sebarkan artikel ini

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia akan mengoptimalkan dan melakukan penguatan terhadap pengawasan pelaksanaan upah minimum di daerah. <p style="text-align: justify;">“Setelah penetapan Upah Minimum, aspek pengawasan pelaksanaannya harus dilakukan secara efektif dan optimal  untuk mencegah timbulnya perselisihan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha,” kata Muhaimin Iskandar saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Nasional antara  GAPPRI dan PP FSP RTMM- SPSI di Kantor Kemnakertrans, jakarta pada Jumat (3/2).Kesepakatan  antara  Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri)  dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) ini merupakan PKB yang ke-3.<br /><br />Muhaimin mengatakan salah satu penyebab timbulnya perselisihan dalam pelaksanaan penetapan upah minimum yang terjadi belakangan ini adalah penetapan upah minimum tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan<br /><br />“Mekanisme dan tata kerja Dewan Pengupahan harus dibenahi sehingga mampu mengakomodir kepentingan pekerja dan Pengusaha. Para pekerja dan pengusaha pun harus sepakat mengikuti hasil keputusan dewan pengupahan secara konsisten, “kata Muhaimin .<br /><br />Untuk mencegah terulangnya permasalahan pengupahan di tahun-tahun mendatang, penetapan upah minimum harus sesuai dengan  prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berpatokan pada keputusan Dewan pengupahan daerah.<br /><br />“Dibutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk tidak merevisi penetapan upah minimum karena sebelumnya telah dibicarakan melalui Dewan Pengupahan, yang didalamnya terdapat unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha, “ kata Muhaimin.<br /><br />Sedangkan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu  antara Asosiasi  Perusahaan dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh.<br /><br />“Gubernur yang akan menetapkan Upah Minimum Sektoral harus memperhatikan kesepakatan tertulis Asosiasi Perusahaan dengan SP/SB,” kata Muhaimin.<br /><br /> <br /><br />Pelaksanaan Survey KHL<br /><br />Sementara itu,  dalam Survey Kebutuhan Hidup Layak, Muhaimin meminta agar dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusahan sehingga hasilnya yang didapatkan menjadi sama.<br /><br />“Sebelum survey KHL dilaksanakan, maka harus  disepakati dahulu  jenis dan kualitas kebutuhan, waktu survey dan lokasi/tempat survey. Survey ini harus dilakukan secara bersama-sama,” kata Muhaimin.<br /><br />Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam survey KHL harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur SP/SB dan pengusaha yang merupakan merepresentasikan SP/SB  dan pengusaha setempat.<br /><br />Untuk ke depannya, dalam penetapan upah minimum, para kepala daerah pun harus memperhatikan  batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan upah minimum harus tepat waktu 60 hari untuk UMP dan  40 hari untuk UMK  sebelum berlakunya UMP/UMK tersebut.<strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses