MUI Banjarmasin Larang Aliran Ahmadiyah

oleh
oleh

Mejelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin menyatakan sikap untuk melarang adanya aliran Ahmadiyah berkembang dan melaksanakan kegiatan keagamaan di kota tersebut. <p style="text-align: justify;">Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin, Drs Murjani Sani Mag di Banjarmasin, Rabu (09/03/2011) mengatakan, pihaknya melarang aliran Ahmadiyah untuk berkembang di Kota Banjarmasin dengan segala kegiatannya. <br /><br />Pelarangan dilakukan sehubungan aliran Ahmadiyah sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ajaran agama Islam yang sebenarnya, ujarnya. <br /><br />Bukan itu saja, lanjut dia, pertimbangan MUI Banjarmasin melakukan pelarangan antara lain karena aliran tersebut mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, dan kitab suci yang dipegang oleh Ahmidayah yang disebutkan setara dengan Al Qur`an merupakan panduan dan pedoman bagi umat Islam. <br /><br />"Kami sangat melarang adanya aliran Ahmadiyah di Kota Banjarmasin karena aliran tersebut menyesatkan, yakni mereka mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan di dalam Islam ada kitab yang setara dengan kitab suci Al Qur`an," ucapnya. <br /><br />Ia menyebutkan, dengan adanya pernyataan ini pihak Pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan dapat mendukung, serta secara cepat menindaklanjuti hal tersebut. <br /><br />Tindak lanjut Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap perkembangan aliran Ahmadiyah di Kota Banjarmasin sangat ditunggu-tunggu agar tidak ada kejadian yang di luar konteks dan harapan masyarakat Kota Banjarmasin. <br /><br />Bukan itu saja, pelarangan terhadap aliran Ahmdiyah juga bertujuan demi ketentraman umat beragama di wilayah Kota Banjarmasin, khusus bagi umat yang beragama Islam, ujarnya. <br /><br />"Pemkot Banjarmasin harus cepat mengambil sikap terhadap aliran Ahmadiyah agar tidak muncul kejadian yang di luar dugaan, seperti kejadian di daerah lainnya," ucapnya. <br /><br />Sebelumnya, pihak Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat juga telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemkot Banjarmasin agar aliran Ahmadiyah yang ada di Kota Banjarmasin dilarang untuk melakukan segala aktivitas dan kegiatan agamanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>