Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi mengatakan salah satu upaya penyelesaian masalah Ahmadiyah adalah dengan menyatakan aliran tersebut bukan termasuk ke dalam umat Islam. <p style="text-align: justify;">"Dia (Ahmadiyah-red) harus memilih menjadi agama yang lain selain Islam," kata Muladi saat menghadiri pelantikan Budi Susilo Soepandji di Istana Negara Jakarta, Kamis siang (17/02/2011). <br /><br />Guru Besar dan mantan rektor Universitas Diponegoro tersebut mengatakan upaya itu bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh masalah tersebut. <br /><br />"Ahmadiyah bila dibubarkan akan menjadi masalah ham, kecuali Ahmadiyah melanggar SKB 3 menteri, itu pemerintah menyampaikan satament untuk ditindak secara UU," kata Muladi <br /><br />Ia menambahkan,"tapi kalau tidak sebaiknya Ahmadiyah menyatakan bukan Islam atau dinyatakan bukan sebagai Islam." <br /><br />Sementara itu juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden tidak menanggapi adanya ormas yang mengancam apabila Ahmadiyah tidak dibubarkan. <br /><br />"Kita akan perhatikan tindaklanjut dari ormas yang ada. Belum ada response atau komentar langsung (dari Presiden-red)," kata Julian di Istana Negara. <br /><br />Ia mengatakan, sesuai ketentuan hukum ada seperangkat aturan yang mengatur keberadaan dan tindak-tanduk organisasi kemasyarakatan. Berangkat dari situ maka penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum sudah ada ketentuan yang mengatur. <br /><br />"Tentunya kita kembali ke aturan hukum dan mekanisme hukum yang berlaku. Kita tahu keberadaan dan ekstistensi ormas diatur dalam UU No.8/1985 dan juga PP tahun 2006, kita lihat nanti apakah ada hal yang sifatnya diluar fungsi ormas, kita kembalikan ke sistem hukum yang berlaku," katanya. <br /><br />Bila sejumlah pernyataan atau tindakan ormas jelas-jelas melanggar hukum, Julian mengatakan tentu ada aparat penegak hukum yang akan mengusut dan menindaklanjutinya sesuai undang-undang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>