Mulai 29 Mei, Pemkab Sintang Kurangi Jam Kerja

oleh
oleh

Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang paling dinanti oleh umat Islam. Bulan Ramadhan biasanya dipergunakan orang untuk memperbanyak ibadah dan amal. <p style="text-align: justify;"><br />Menyambut bulan suci Ramadhan,  tepatnya pada tanggal 29 Mei 2017 nanti, Pemkab Sintang akan mengeluarkan ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. <br /><br />“Jika biasanya jam kerja dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 15.15, selama bulan Ramadan diubah jam kerja dimulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, sementara untuk hari Jumat jam masuk dan jam pulang sama, cuma waktu untuk sholat di beri waktu 1 jam”, demikian diungkapkan Sekda Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah pada media ini, Rabu (24/5/2017) di ruang kerjanya. <br />  <br />Pengurangan jam kerja tersebut lanjut Sekda ,sebagai salah satu kebijakan untuk menghormati PNS di lingkungan Pemkab yang berpuasa, katanya.<br /><br />Terkait dengan pengurangan jam kerja bagi PNS , Sekda mengatakan tidak akan menggangu aktivitas yang lainnya seperti rapat maupun terhadap pelayanan publik.<br /><br />“Meski terjadi pengurangan jam kerja, rapat maupun terhadap pelayanan publik tetap diutamakan, meski kita sedang menjalani ibadah puasa,” ucapnya. (KN)</p>