Murung Raya Berlakukan Umk Rp1,4 Juta

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mulai memperlakukan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2012 sebesar Rp1.442.208 per bulan atau naik dari tahun sebelumnya Rp1.212.208/bulan. <p style="text-align: justify;">"Naiknya upah minimum kabupaten (UMK) tersebut sangat realistis dengan kondisi perekonomian di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya (Mura), Suharto di Puruk Cahu, Kamis.<br /><br />Menurut Suharto, penetapan UMK untuk tahun ini tersebut telah disepakati sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.<br /><br />UMK ini, kata dia, telah ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalteng bersama upah minumum sektoral kabupaten (UMSK) Murung Raya dan saat ini sudah disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.<br /><br />"Kenaikan UMK dan UMSK yang diberlakukan mulai tahun ini masing-masing sekitar 19 persen dan merupakan tertinggi dibanding kabupaten lain di Kalteng rata-rata hanya 17 persen," katanya.<br /><br />Suharto mengatakan, UMSK tahun 2012 untuk sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan Rp1.586.782/ bulan,sektor pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan perkebunan Rp1.572.355/bulan.<br /><br />Kemudian sektor bangunan sebesar Rp1.629.611/bulan, industri pengolahan Rp1.543.506/bulan serta jasa, listrik, gas dan air Rp1.529.080/bulan.<br /><br />"UMK tersebut sudah diberlakukan, namun pihak perusahaan tidak ada yang keberatan bahkan kini sudah menyesuaikan dengan gaji karyawannya," jelas dia.<br /><br />Sementara Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin meminta penetapan UMK dan UMSK 2012 yang telah diberlakukan tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.<br /><br />Tenaga kerja, katanya, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.<br /><br />"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.<br /><br />Nuryakin menjelaskan, pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.<br /><br />Dalam penetapan upah di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batu bara, emas dan kayu ini tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja guna memberikan upah yang layak bagi kesejahteraan pekerjanya.<br /><br />"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini," kata Nuryakin.<strong>(das/ant)</strong></p>