Home / Tak Berkategori

Musim Kemarau, Masyarakat Di Himbau Untuk Hati-Hati

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2011 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemarau berkepanjangan akan memberikan ancaman kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Sintang. Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Sintang menyebutkan, adabeberapa kecamatan yang rawan terjadi kebakaran secara meluas, yakni,Daerah ketungau,Serawai Ambalau dan daerah kayan hulu. <p style="text-align: justify;">“dari beberapakecamatan tersebut  dikatakan rawan kebakaran karena daerahnya banyak<br />semak belukar. Jadi sangat tinggi potensinya terjadi kebakaran lahandan hutan,” ungkap Seketaris Dishut Elisa Gultom.<br /><br />Di katakannya Untuk menjaga dari kebakaran itu, dia mengatakan,memberikan larangan keras kepada perusahaan perkebunan kelapa sawityang melakukan pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar.<br /><br />Dijelaskannya, ada sanksi hukum yang dapat diterapkan kepada mereka yang membakar hutan atau lahan. Sanksi-sanksi itu, di antaranya, UUNomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 23/1997 tentang LingkunganHidup dan UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan. Di mana ancaman hukumannya mulai dari penjara hingga denda.<br /><br />“Bagi yang tidakmengindahkan, akan kita ambil tindakan tegas, mengacu pada aturan yang<br />ada,” tegasnya.<br /><br />Khusus untuk masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, Gultom hanya memberikan imbauan agar tidak membakar. Jika pun harus membakar, harus menggunakan sekat pengaman agar apinya tidak meluas ke lokasi lahan lainnya.<br /><br />Disarankan juga kepada warga yang menggunakan kendaraan melintas di jalan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.<br />“Karena ini juga berpotensi terjadi kebakaran hutan,” katanya.<br /><br />Seperti Himbauan Bupati Sintang belum lama ini,mengatakan bahwa Perusahaan yang terbukti membakar lahan akan ditindak tegas. Kalau masyararakat masih diperbolehkan asalkan lahan yang akan dibakar ada penyekat dan lahan yang dibuka tidak luas.<br /><br />“Ancaman bahaya kebakaran ini pun tidak saja kepada masyarakat saat membuka lahan melainkan juga ancaman kebakaran di rumah penduduk. Ini juga harus menjadi perhatian bersama,” tegas Milton. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru