Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menginstruksikan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan paling lambat H-7 lebaran. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah mengirimkan surat ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kotim, terutama perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan pertambangan untuk membayar THR sebelum hari raya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kotim, Fadlian Noor di Sampit.<br /><br />Instruksi tersebut dikeluarkan selain untuk memberikan kesempatan karyawan mudik lebaran juga untuk mengatur arus mudik, terutama untuk jalur laut.<br /><br />Pihak perusahaan juga diimbau untuk tidak membayarkan THR secara serentak, sebab hal tersebut akan memicu terjadinya penumpukan penumpang di pelabuhan Sampit.<br /><br />Sebagian besar karyawan perusahaan merupakan pendatang dari pulau jawa dan dipastikan mereka akan melakukan tradisi mudik lebaran ke kampung halamannya dan apabila pembayaran THR dilakukan secara bersamaan maka akan memicu terjadi penumpukan penumpang.<br /><br />Menurut Fadlian, dengan dilakukannya pengaturan pembayaran THR terhadap karyawan diharapkan dapat mengurai arus mudik lebaran di semua jalur.<br /><br />Pihak perusahaan juga diminta untuk mematuhi intruksi pemerintah daerah tersebut dan semua itu dilakukan demi kelancaran karyawan dalam melakukan mudik lebaran.<br /><br />"Kami harap seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan untuk memenuhi kewajibannya, yakni mebayar hak karyawan berupa THR sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK)," katanya.<br /><br />Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No.4/1994 tentang pemberian THR keagamaan, pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.<br /><br />Dalam pasal 4 ayat 2 juga dibsebutkan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari, Raya Keagamaa dilaksanakan, dan T H R diberikan satu kali dalam satu tahun.<br /><br />Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, dan tindak pidana tersebut merupakan sebuah pe1anggaran. <strong>(phs/Ant)</strong><br /><br /></p>