Nama Bakal Calon Sekwan Kalsel Mulai Bermunculan

oleh
oleh

Sejumlah nama bakal calon Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mulai bermunculan siiring akan berakhirnya masa jabatan H Zainal Muchlisin pada posisi tersebut. <p style="text-align: justify;">Keterangan di DPRD Kalsel, Jumat menyebutkan nama-nama bakal calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel sudah muncul dalam beberapa pemberitaan.<br /><br />Nama tersebut antara lain Kabag Protokol dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel, H Syariful Hanafi, yang sebelumnya (2004 – 2009) sebagai Kabag Keuangan Setwan tersebut.<br /><br />Selain itu, Sekretaris Korpri Kalsel, Zakly Aswan serta Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) provinsi setempat, Ardiansyah.<br /><br />Ketika dikonfirmasi, Syariful Hanafi yang sudah empat tahun golongan IVB, menyatakan, kaget dengan pemberitaan tersebut, karena dirinya tak mengetahui informasi itu sejak awal.<br /><br />Namun mantan staf Biro Humas Setda Kalsel itu, menyatakan, hal tersebut merupakan hak prirogatif gubernur dan dirinya siap mengemban tugas manakala mendapat kepercayaan sebagai Sekwan.<br /><br />"Kita yang namanya pegawai negeri sipil (PNS) ini selalu siap ditempatkan dimana saja dan menerima keputusan pimpinan," tandasnya saat berada di ruang kerja.<br /><br />"Oleh sebab itu, sangat muskil, kalau kita menolak perintah atasan, terlebih perintah tersebut dalam rangka pengabdian dan layanan publik, guna menunjang tugas-tugas pembangunan," demikian Syariful.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Bintang Reformasi (PBR), H Asmara Yanto, menyatakan, seorang Sekwan itu harus mampuni.<br /><br />Oleh sebab itu, wakil rakyat dari PBR itu menyarankan, sebelum menjadi Sekwan, sebaiknya yang bersangkutan harus melalui tes psikologi, kesehatan serta uji kelayakan dan kepatutan.<br /><br />Pasalnya, tugas Sekwan cukup berat, antara lain berhadapan dengan 55 anggota DPRD Kalsel yang beragam pemikiran serta sikap dan tingkah laku.<br /><br />Selain itu, sebelum pengangkatan Sekwan tersebut, telebih dahulu harus mendengarkan aspirasi yang berkembang di DPRD setempat, tidak cuma atas persetujuan pimpinan dewan, demikian Asmara Yanto.<br /><br />Menurut informasi masa jabatan Zainal Muchlisin yang memasuki usia 58 tahun itu, berakhir pada Tahun 2011 dan yang bersangkutan tak meminta perpanjangan, kendati peraturan perundang-undangan membolehkan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>