Narkoba, Dua Wanita di Ringkus Polisi Melawi

oleh
oleh

Polres Melawi kembali meringkus tersangka narkoba yang menjalankan aksi haramnya di kota juang ini. Kali ini tersangkanya adalah dua orang wanit berinisial BT dan ST, Selasa (24/1) sekitar pukul 08.00 WIB, disalah satu agen bus Antar Kota di Melawi. <p style="text-align: justify;">Kapolres Melawi melalui Kasat Narkoba, Iptu Herno mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kiriman paket buah yang diduga terdapat narkoba jenis sabu-sabu didalamnya. Kiriman tersebut dari pontianak tujuan ke Melawi menggunakan bus angkutan umum antar kota. <br /><br />“Kami tindak lanjuti dengan menunggu dan mengecek ke agen salah satu bus umum. Ternyata ada paketan kotak kardus yang tertulis dari Dedek Pontianak kepada wanita yang berinisial ST. Sekitar pukul 08. 00 WIB, ada seorang wanita berinisial BT yang mengambil paketan tersebut menggunakan motor Honda Bead. Disitu kami langsung menyergapnya,” kata Herno ketika ditemui usai pengecekan.  <br /><br />Setelah menyergap seorang wanita yang kedapatan mengambil paketan tersebut, pihak Polres langsung memintanya untuk membuka paketan tersebut. Awalnya paketan tersebut hanya terlihat buah. Namun ternyata, buah itu hanyalah cara untuk mengelabui.<br /><br />“Dibawah tumpukan buah tersebut terdapat sebuah bungkusan hitam yang ketika dibuka adalah satu paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Yang diperkirakan sebanyak belasan jie. Karena hanyalah bungkusan sedang,” ucapnya.<br /><br />Tersangka Bt langsung diamankan pihak Polres Melawi bersama barang bukti paketan tersebut, untuk upaya penyidikan lebih lanjut. Setelah diamankan di Polres melawi, BT mengaku hanyalah disuruh oleh ST. <br /><br />“Bersamaan dengan paket tersebut, kami langsung mengamankan saudari BT. Yang mana menurut pengakuannya, Ia hanya suruhan dari ST. kamipun langsung mengejar ke kediaman ST, yang kemudian juga diingkus dan dibawa ke Polres Melawi,” ucapnya.<br /><br />Keduanya diamankan di Polres beserta barang bukti untuk dimintai keteraangan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersebut. <br /><br />“Keduanya dikenakan pasal 112, 114, undang-undang narkotika, dengan ancaman ancaman hukuman penjara, kalau tidak salah maksimal seumur hidup," paparnya. <br /><br />Saat dikonfirmasi, Nining, selaku seorang penjaga loket Agen bus bersangkutan yang berada di alamat Jalan juang nomor 129 Desa Tanjung Niaga kecamatan Nanga Pinoh, mengatakan, membenarkan bahwa penyergapan yang dilakukan kepolisian sekitar pukul 08.00 WIB, karena jam segitu baru buka.<br /><br />“Menurut data paketan yang ada, wanita atas nama ST tersebut rata-rata mendapat kiriman paket dari pontianak sebanyak 4 kali dalam sebulan, yang isinya selalu dengan modus pengiriman buah. Pada bulan Januari 2017 ini  Sudah 2 kali ST menerima kiriman dari orang yang sama yakni Dedek di pontianak, tepatnya pada tanggal 6 januari 2017 dan tanggal 24 januari 2017. Sebelumnya Siti juga menerima paket Pada tanggal 20 Desember 2016, dan 23 Desember 2016,” jelasnya. (KN)</p>