Narkoba jadi Tanggung Jawab Semua Pihak

oleh
oleh

SINTANG, KN – Wakil Bupati Sintang, Askiman diwakili Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J membuka sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang Jumat (6/3/2020).

Yustinus J saat menyampaikan bahwa di era globalisasi saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan, salah satunya masalah penyalahgunaan narkoba yang juga menjadi permasalahan internasional yang kompleks dan dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

“Narkoba juga dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannnya pembangunan. Saat ini, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat dan umumnya tertutup dan sulit terdeteksi, sehingga apabila upaya-upaya pencegahan tidak terus dilakukan, dikhawatirkan jumlah pengguna dan pengedar narkoba akan terus bertambah,” ungkapnya.

Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menurut dia, tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, tapi semua pihak tanpa terkecuali.

“Baik di kota maupun di pedesaan. Mencegah peredaran narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk terus mengawal dan memperhatikan anak-anak kita agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang bisa menyesatkan masa depannya kelak,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sintang, kata dia, telah membuat peraturan sebagai upaya mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psitropika dan bahan adiktif lainnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2019.

“Perda ini merupakan suatu komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan sebagai dasar hukum bagi OPD di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Selain itu, Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang rencana aksi nasional P4GN, dimana pemerintah daerah bersama BNN harus ikut menindaklanjuti Inpres tersebut dengan melaksanakan rencana aksi nasional di daerah.

“Ini membuktikan betapa pemerintah sangat berkomitmen dan berupaya keras untuk memerangi secara sporadis penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara luas sampai ke akar-akarnya. Saya harapkan sosialisasi ini dapat menumbuhkan semangat kita selaku pelaku di pemerintah untuk bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang Agus Akhmadin memaparkan materi tentang bahaya narkoba.

“Narkoba merupakan mesin pembunuh massal, merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, menghilangkan daya saing, bahkan bisa mengancam ketahanan nasional. Penanganannya membutuhkan teknik dan keroyokan oleh anak bangsa,” terangnya. (*)