Narkoba senilai Rp8 miliar yang berhasil digagalkan peredarannya oleh pihak Polres Jakarta Barat yang berkerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalsel itu dinyatakan positif psikotropika jenis sabu-sabu. <p style="text-align: justify;">Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Andean Bonar Sitinjak SIk di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan bahwa narkoba yang berhasil diamankan seberat empat kilogram seharga Rp 8 miliar itu dinyatakan positif psikotropika jenis sabu-sabu.<br /><br />Dia mengatakan, sabu-sabu tersebut dinyatakan positif itu dari tes pemeriksaan awal anggotanya dan menyebutkan barang haram itu tidak palsu atau "marlong" tapi asli dan positif mengadung zat yang dilarang hasil pemeriksaan sementara.<br /><br />Bukan itu saja dengan positifnya barang haram senilai delapan miliar rupiah itu maka proses hukum terhadap para tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan itu akan terus berlanjut hingga proses sidang pengadilan.<br /><br />"Sabu-sabu sebanyak empat kilo senilai delapan miliar rupiah itu kita nyatakan positif dan para tersangka yang telah berhasil ditangkap akan terus menjalankan proses hukum hingga vonis hukuman dijatuhkan oleh pihak Hakim pengadilan nantinya," ucapnya.<br /><br />Sebelumnya, sabu-sabu seberat empat kilogram yang berhasil diamankan pihak kepolisian itu berawal dari tertangkapnya BS di wilayah hukum Polres Jakarta Barat oleh kepolisian setempat dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu senilai Rp 4 miliar.<br /><br />BS lalu diinterogasi pihak polisi dan akhirnya "bernyanyi" bahwa sebelumnya BS juga sudah mengirim dua kilogram sabu-sabu ke wilayah Kota Banjarmasin Kalsel, dan Polres Jakarta Barat pun langsung melakukan pengembangan dengan dibantu Polda Kalsel.<br /><br />Dengan tempat pengiriman yang sudah diketahui polisi pun langsung melakukan penggeledahan di tempat hiburan malam Dunfee yang berlokasi dijalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin hari Kamis (4/8).<br /><br />Dari hasil penggeledahan di Dunfee tersebut polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram di gudang penyimpanan barang milik tempat hiburan malam tersebut yang bertempat dilantai lima dan barang haram tersebut terbungkus handuk.<br /><br />Selanjutnya dari pengembangan tersebut barang haram itu terkumpul dan berjumlah empat kilogram senilai Rp 8 miliar, tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya BS tertangkap di Jakarta Barat, JJ, YS di Banjarmasin sedangkan LL isteri pemilik Dunfee sebagai terperiksa.<br /><br />Andean mengatakan, untuk pemilik usaha Dunfee yang diketahui berinisial BB masuk dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga melarikan diri, dan status BB pun juga sudah menjadi tersangka atas penemuan barang haram dua kilogram sabu-sabu ditempat usahanya yang ia kelola itu, demikian ungkapnya. (das/ant)</p>