Nasdem Banjar Tidak Tanda Tangani Penetapan Caleg

oleh
oleh

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, tidak menandatangani penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat, Senin. <p style="text-align: justify;">Sekretaris DPD Partai Nasdem Banjar Budi Wahono di Martapura, Selasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan terkait gugatan yang sudah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.<br /><br />"Kami menggugat rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Banjar beberapa waktu lalu, karena itu alam penetapan caleg DPRD terpilih tidak ikut tanda tangan, itu bagian dari gugatan," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, gugatan sudah masuk ke MK dan diharapkan bisa berjalan sesuai aturan sehingga dapat diketahui kebenaran caleg yang benar-benar berhak di kursi lembaga legislatif Kabupaten Banjar.<br /><br />Dijelaskan, Partai Nasdem merasa dirugikan atas rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU karena kehilangan satu kursi di daerah pemilihan 1 Kecamatan Martapura Kota akibat berkurangnya perolehan suara partai.<br /><br />"Kami punya bukti formulir C1 perolehan suara lebih banyak 23 suara dibanding partai lain, tetapi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, justru partai lain yang memperoleh suara lebih banyak 33 suara," ujarnya.<br /><br />Ditegaskan, pihaknya menduga ada indikasi penggelembungan perolehan suara sehingga Partai Nasdem yang seharusnya mendapatkan satu kursi di dapil 1, justru tidak mendapatkannya dan diperoleh partai lain.<br /><br />"Harapan kami, gugatan di MK bisa berjalan dan keputusannya melegakan seluruh pihak. Jika keputusan diminta buka kotak suara di TPS yang diduga ada penggelembungan suara maka kami minta itu dijalankan," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, jika hasil pembukaan kotak suara tidak ditemukan adanya penggelembungan suara maka DPD Partai Nasdem siap menerima hasil rekapitulasi. Namun, jika ditemukan maka penetapan caleg harus diubah.<br /><br />Ketua KPU Banjar Ahmad Faisal mengatakan, sesuai prosedur pihaknya sudah memfasilitasi gugatan yang disampaikan DPD Partai Nasdem Banjar ke MK dan hasilnya menunggu keputusan lembaga tersebut.<br /><br />"Rekomendasi gugatan sudah kami berikan sehingga bisa menyampaikan gugatan ke MK dan apa pun hasilnya kita lihat saja dan akan dijalankan sesuai keputusan yang ditetapkan," katanya.<br /><br />Sebelumnya, KPU Banjar Senin (12/5) menetapkan 45 caleg DPRD terpilih dan perolehan suara hasil pemilu legislatif yang ditandatangani seluruh parpol kecuali Nasdem yang tidak tanda tangan. <strong>(das/ant)</strong></p>