Negosiasi harga tanah yang termasuk dalam areal perluasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan masih belum mencapai kata sepakat. <p style="text-align: justify;">"Kami masih belum bisa menerima harga yang disampaikan panitia pembebasan lahan sehingga meminta waktu untuk berembuk," ujar Bakri, salah satu pemilik tanah yang hadir dalam proses negosiasi itu.<br /><br />Proses negosiasi yang dilaksanakan di aula Linggangan Intan gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis dihadiri puluhan pemilik tanah di Kelurahan Guntung Manggis yang masuk dalam areal perluasan bandara tersebut.<br /><br />Negosiasi diawali penyampaian Ketua Tim Pembebasan Lahan Bandara Syahriani terkait taksiran harga yang diperhitungkan tim independen atas tanah di sekitar kawasan bandara yang termasuk dalam areal perluasan.<br /><br />"Harga pembelian tanah yang ditawarkan kepada pemilik tanah sesuai taksiran tim independen dan besarannya tidak boleh melebihi taksiran itu," ujar Syahriani yang juga Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu.<br /><br />Ia mengatakan, taksiran harga tim independen untuk tanah yang termasuk dalam wilayah Kelurahan Guntung Payung kategori tanah perumahan dengan luas mencapai 13.279 meter persegi ditaksir Rp214.000 per meter.<br /><br />Tanah permukiman dengan luasan 14.770 meter persegi ditaksir Rp166.000 per meter, sedangkan tanah kosong yang luasnya mencapai 217.000 meter persegi ditaksir Rp124.000 permeter.<br /><br />Sedangkan harga bangunan berdasarkan SK Wali Kota yang telah disusun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan yakni bangunan permanen Rp1.575.700 per meter persegi dan semi permanen Rp1.513.000 per meter persegi.<br /><br />"Kami sangat hati-hati dalam menentukan harga dan keputusannya harus sesuai kesepakatan tetapi tetap mengacu pada taksiran tim independen sesuai NJOP. Jika harganya lebih dari itu, bisa jadi masalah," ujarnya.<br /><br />Sejumlah pemilik tanah yang mendengar besaran harga hasil taksiran tim independen itu secara tegas menolak karena harganya tidak sesuai dengan keinginan mereka yang meminta harganya jauh lebih tinggi.<br /><br />"Kami minta harga tertinggi Rp1 juta dan harga terendah sebesar Rp250 ribu sehingga pemilik tanah tidak ada yang dirugikan mengingat harga pasaran tanah berkisar sebesar itu," ucap pemilik tanah bernama Surya.<br /><br />Warga lain, Haji Udin mengatakan, harga tanah yang dibeli PT Angkasa Pura sejatinya mengacu harga pasaran sehingga bisa diterima pemilik tanah dan mereka bisa pindah ke tempat lain yang harga tanahnya sepadan.<br /><br />"Jika kami menjual tanah dengan harga murah, sementara kami membeli tanah di tempat lain harganya tinggi sama saja merugikan kami sehingga setuju jika harganya ditetapkan sesuai harga pasaran," ujarnya.<br /><br />Negosiasi harga yang dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja itu akhirnya ditutup karena belum tercapainya kesepakatan harga.<br /><br />Proses negosiasi dilanjutkan Jumat (2/3) di Aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru mengundang pemilik tanah di wilayah Kelurahan Syamsudin Noor yang juga terkena perluasan bandara. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















