Home / Tak Berkategori

Oknum Sopir Konsumsi Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2011 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa kali sebelumnya oknum sopir didapat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, oknum sopir berinisial Sbr alias E (27) diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, pada Minggu (24/04/2011) sekitar pukul 18.00 di Simpang Nenak Kilometer Sembilan Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian. <p style="text-align: justify;">Bersama oknum sopir ini, turut diamankan tiga paket sabu-sabu, satu sepeda motor merk Mio KB 2188 ER, HP yang dijadikan Barang Bukti (BB). Sbr yang sudah menjadi target polisi ini, berangkat dari Pontianak sampai di Kabupaten Sekadau menggunakan truk. Dari Kabupaten Sekadau menuju Sintang, Sbr menumpang bis dan turun di terminal Sungai Ukoi.<br /><br />Dari Terminal Sungai Ukoi, pria beranak dua ini dijemput sang istri berisial YK menggunakan sepeda motor. Karena sudah menjadi target Polisi Sbr, sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat, nasib apesnya tiba di Simpang Nenak Kilometer Sembilan Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian kendaraannya berhasil dihentikan petugas.<br /><br />Dalam pengeledahan ditubuh tersangka, Polisi tidak berhasil menemukan BB yang dicari, namun karena terus didesak, dari mulutnya keluar pengakuan bahwa sabu-sabu itu, dititipkan ke istri bersama dompet. Meski YK tidak mengaku mengetahui bahwa didalam dompet itu ada barang haram, untuk sementara polisi menjadikan YK sebagai saksi.<br /><br />Ditemui di Polres Sintang, Sbr kepada sejumlah wartawan berkelit bahwa tiga paket itu dibelinya seharga Rp 800 ribu dengan tukang ojek Tanjung Raya II Pontianak untuk dikonsumsi sendiri. Kata Sbr, sebagai sopir dirinya memerlukan stamina yang handal, oleh karena itu dirinya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu untuk dopping. Meski demikian pria kelahiran Mempawah berkelit baru kali ini menggunakannya.<br /><br />Kapolres Sintang, AKBP Firly R Samosir melalui Kasat Narkoba AKP Rusli mengatakan kasus ini terus dikembangkan. Meski tersangka mengaku sebagai pemakai, pihaknya belum yakin. Berdasarkan fakta yang ada, kecil sekali kemungkinan tersangka baru kali ini mengkonsumsi sabu-sabu, bahkan tersangka cendrung turut menjadi pengedar. <br /><br />“Sabu-sabu itu sudah dipecah menjadi tiga paket, besar kemungkinan barang itu akan dijual kembali,” ucapnya.<br /><br />Dijelaskan AKP Rusli tersangka beralamat di Jalan M. Saad Gang Surau ini sudah menjadi incaran aparat selama tiga sampai empat bulan.  Atas perbuatannya ini, AKP Rusli mengatakan kepadanya disangkakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan pasal 115 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB