Beberapa kali sebelumnya oknum sopir didapat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, oknum sopir berinisial Sbr alias E (27) diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, pada Minggu (24/04/2011) sekitar pukul 18.00 di Simpang Nenak Kilometer Sembilan Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian. <p style="text-align: justify;">Bersama oknum sopir ini, turut diamankan tiga paket sabu-sabu, satu sepeda motor merk Mio KB 2188 ER, HP yang dijadikan Barang Bukti (BB). Sbr yang sudah menjadi target polisi ini, berangkat dari Pontianak sampai di Kabupaten Sekadau menggunakan truk. Dari Kabupaten Sekadau menuju Sintang, Sbr menumpang bis dan turun di terminal Sungai Ukoi.<br /><br />Dari Terminal Sungai Ukoi, pria beranak dua ini dijemput sang istri berisial YK menggunakan sepeda motor. Karena sudah menjadi target Polisi Sbr, sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat, nasib apesnya tiba di Simpang Nenak Kilometer Sembilan Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian kendaraannya berhasil dihentikan petugas.<br /><br />Dalam pengeledahan ditubuh tersangka, Polisi tidak berhasil menemukan BB yang dicari, namun karena terus didesak, dari mulutnya keluar pengakuan bahwa sabu-sabu itu, dititipkan ke istri bersama dompet. Meski YK tidak mengaku mengetahui bahwa didalam dompet itu ada barang haram, untuk sementara polisi menjadikan YK sebagai saksi.<br /><br />Ditemui di Polres Sintang, Sbr kepada sejumlah wartawan berkelit bahwa tiga paket itu dibelinya seharga Rp 800 ribu dengan tukang ojek Tanjung Raya II Pontianak untuk dikonsumsi sendiri. Kata Sbr, sebagai sopir dirinya memerlukan stamina yang handal, oleh karena itu dirinya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu untuk dopping. Meski demikian pria kelahiran Mempawah berkelit baru kali ini menggunakannya.<br /><br />Kapolres Sintang, AKBP Firly R Samosir melalui Kasat Narkoba AKP Rusli mengatakan kasus ini terus dikembangkan. Meski tersangka mengaku sebagai pemakai, pihaknya belum yakin. Berdasarkan fakta yang ada, kecil sekali kemungkinan tersangka baru kali ini mengkonsumsi sabu-sabu, bahkan tersangka cendrung turut menjadi pengedar. <br /><br />“Sabu-sabu itu sudah dipecah menjadi tiga paket, besar kemungkinan barang itu akan dijual kembali,” ucapnya.<br /><br />Dijelaskan AKP Rusli tersangka beralamat di Jalan M. Saad Gang Surau ini sudah menjadi incaran aparat selama tiga sampai empat bulan. Atas perbuatannya ini, AKP Rusli mengatakan kepadanya disangkakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan pasal 115 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda. <strong>(phs)</strong></p>














