Ombudsman Kalimantan Barat menilai perlu ada pembenahan dalam sistem yang ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya yang ada di Kabupaten Kubu Raya agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Saat membuka posko pengaduan di BPN Kubu Raya, kita mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat diantaranya tentang lambannya proses pengurusan pertanahan dan banyaknya tumpang tindih lahan yang terjadi di kabupaten itu. Saya rasa untuk menanggulangi hal tersebut perlu ada pembenahan secara serius oleh pihak BPN sendir, termasuk para pemimpin negara kita," kata kepala Ombodsman Kalimantan Barat, Agus di Pontianak, Selasa.<br /><br />Dia menyatakan, setelah mendengar berabagai keterangan baik dari masyarakat maupun dari pihak BPN sendiri, ada beberapa hal yang menyebabkan pelayanan di BPN mejadi tidak maksimal. Diantaranya, kurangnya petugas ukur, kurang akuratnya data peta bidang, kurang koordinasinya antara pegawai yang ada di dalam BPN.<br /><br />"Namun, kita sangat mengapresiasi pihak BPN Kubu Raya yang selalu pro aktif dengan menghadiri panggilan kita untuk menanggapi keluhan dari masyarakat," tuturnya.<br /><br />Mengenai berbagai keluhan yang dihadapi oleh masyarakat, lanjut Agus, terutama mengenai tumpang tindih lahan, dia menyatakan bukan saatnya untuk mencari siapa yang benar dan salah, namun yang lebih penting bagaimana mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.<br /><br />"Karena banyak kasus tumpang tindih lahan yang terjadi justru bukan pada saat kepala atau petugas BPN sekarang bertugas, melainkan kasus itu terjadi beberapa tahun bahkan puluhan tahun lalu, sheingga yang perlu dilakukan adalah mencari solusi untuk mengatasinya," tuturnya.<br /><br />Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menyatakan akan segera melakukan pertemuan dengan pihak BPN setempat, kabupaten Pontianak dan provinsi Kalbar untuk membahas banyaknya permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di kabupaten itu.<br /><br />"Dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak BPN Kubu Raya, BPN Mempawah dan BPN provinsi untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di kabupaten ini. Seperti yang terjadi antara jalan Ahmad Yani II dengan Sekunder C, itu memang banyak terjadi tumpang tindih lahan dan jika tidak diselesaikan, tentu ini akan terus menimbulkan polemik," kata Bupati Kubu Raya, Rusman Ali.<br /><br />Menurutnya, tidak hanya pihak BPN yang akan dipanggil, tetapi masyarakat yang mengalami sengketa lahan juga akan didudukkan satu meja untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi.<br /><br />"Intinya kita tidak ingin banyak masyarakat yang dirugikan dari berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di Kubu Raya ini. Makanya kita akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikannya, paling tidak meminimalisasi hal itu," katanya. <strong>(das/ant)<br /></strong></p>


















