Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat membuka posko pengaduan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya selama tiga hari, mulai tanggal 6 Februari 2014. <p style="text-align: justify;">"Dibukanya posko pengaduan tersebut, guna menampung aspirasi atau keluhan-keluhan masyarakat Kabupaten Kubu Raya terkait pelayanan BPN di kabupaten itu," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Selasa.<br /><br />Agus menjelaskan dibukanya posko pengaduan di Kabupaten Kubu Raya sebagai layanan "jemput bola" yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kalbar dalam melakukan pengawasan eksternal dalam pelayanan publik, salah satunya yang dilakukan oleh BPN Kubu Raya.<br /><br />"Posko pengaduan itu, tidak hanya menerima pengaduan masalah agraria atau pertanahan saja, tetapi masalah-masalah lainnya yang berhubungan dengan pelayanan publik bisa disampaikan kepada kami," ungkap Agus.<br /><br />Menurut dia, masyarakat Kabupaten Kubu Raya dapat menyampaikan keluhan-keluhan terkait pelayanan publik yang selama ini tidak mendapatkan tindak lanjut dan penanganan yang semestinya.<br /><br />Ia juga berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan permasalahan yang selama ini dianggap susah dicarikan jalan keluarnya.<br /><br />Selain menerima pengaduan di melalui posko pengaduan yang diselenggarakan pada tempat dan waktu tertentu, Ombudsman Perwakilan Kalbar juga menerima laporan di kantor di Jalan KHA Dahlan No. 63 Pontianak, atau ke nomor telpon 0561-741993, serta bisa lewat pesan singkat melalaui telepon genggam ke nomor 08992808421.<br /><br />Data Ombudsman Perwakilan Kalbar mencatat telah menerima sebanyak 157 laporan terkait pelayanan publik di 14 kabupaten/kota Kalbar sepanjang 2013, yakni sebanyak 70 laporan atau 45 persen laporan perseorangan, disusul keluarga korban 23 laporan atau 15 persen, media sebanyak 18 laporan atau 11 persen, dan lain-lain.<br /><br />Dari sebanyak 157 laporan itu terbagi, kasus penundaan berlarut sebanyak 41 laporan, tidak patut 37 laporan, tidak kompeten 23 laporan, tidak memberikan pelayanan 16 laporan, penyimpangan prosedur 14 laporan, penyalahgunaan wewenang dua laporan, permintaan uang, barang, dan jasa sebanyak enam laporan, berpihak empat laporan, dan diskriminasi sebanyak tiga laporan.<br /><br />Sebanyak 80 laporan atau 51 persen kasusnya dapat diselesaikan, dalam pemantauan sebanyak 53 kasus atau 34 persen, menunggu tanggapan atau klarifikasi sebanyak 24 kasus atau 15 persen, kata Agus. <strong>(das/ant)</strong></p>


















