Ombudsman Kalbar Buka Posko Pengaduan PPDB 2013

oleh
oleh

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, saat ini, membuka posko pengaduan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) mulai SD-SMA/sederajat Tahun Ajaran 2013 yang bisa disampaikan melalui pesan singkat ke 089 9280 8421. <p style="text-align: justify;">"SMS pengaduan itu kami buka untuk mendorong masyarakat Kalbar, dalam meningkatkan kepedulian dan memiliki sensitifitas yang tinggi terhadap segala bentuk mal-administrasi, terkait PPDB Tahun Ajaran 2013," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Jumat.<br /><br />Agus menjelaskan mal-administrasi yakni bentuk penyimpangan, perilaku atau melawan hukum, melampaui wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayaan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil baik perseorangan atau kelompok.<br /><br />"Hingga saat ini, kami baru menerima sebanyak 41 laporan terkait pelayanan publik yang didominasi dari Kota Pontianak," ungkapnya.<br /><br />Jumlah laporan sebanyak 41 laporan itu, jauh lebih rendah dari Perwakilan Ombudsman di provinsi lainnya, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta yang hingga saat ini sudah menerima sekitar 200 laporan pengaduan, kata Agus.<br /><br />Menurut dia, masih sedikitnya laporan bukan berarti pelayanan publik di Kota Pontianak jauh lebih baik dibanding kota lainnya, tetapi masalah budaya dan adanya rasa keengganan, ketidakberanian, atau ada pemikiran dengan komplain berarti memperpanjang masalah yang hingga saat ini masih kental dianut masyarakat Kalbar.<br /><br />"Terkait pelayanan pendidikan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, oleh karena itu kami kini membuka posko pengaduan untuk PPDB tahun ajaran 2013, agar berjalan tertib, lancar, transparan, dan tidak diskriminasi sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Agus.<br /><br />Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar mengharapkan masyarakat lebih peduli, sehingga berperan dan ikut serta dalam melaporkan kalau melihat adanya maladministrasi terkait PPDB tahun ajaran 2013, mulai dari tingkat SD hingga SMA/sederajat di provinsi itu. <strong>(das/ant)</strong></p>