Ombudsman Kalbar Terima 25 Laporan Pelayanan Publik

oleh
oleh

Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, mencatat sepanjang triwulan I tahun 2013 telah menerima sebanyak 25 pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang ada di provinsi itu. <p style="text-align: justify;"><br />"Sebanyak 25 laporan tersebut, terdiri 12 laporan masyarakat, dan 13 laporan sifatnya prakarsa atau inisiatif Ombudsman hasil tindak lanjut dari pemberitaan media lokal maupun nasional," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi dalam keterangan persnya di Pontianak, Kamis.</p> <p style="text-align: justify;">Agus menjelaskan, laporan atas inisiatif Ombudsman dilakukan dengan pertimbangan berita atau keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang mempunyai pengaruh besar atau berdampak sistemik terhadap pelayanan publik di Kalbar.</p> <p style="text-align: justify;">Peringkat pertama pelayanan yang dikeluhkan atau dilaporkan ke Ombudsman, yakni pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah sebanyak 12 laporan atau 64 persen, peringkat kedua BPN sebesar 12 persen, kemudian disusul kementerian, kepolisian, BUMN/BUMD dan kejaksaan masing-masing 4 persen.</p> <p style="text-align: justify;">"Dari sebanyak 25 laporan itu, sembilan laporan diantaranya ditutup, yakni tidak berwenang dua laporan, selesai substansi enam laporan, serta tidak memenuhi persyaratan satu laporan. Sementara itu sebanyak tujuh laporan dalam tahap permintaan klarifikasi, delapan laporan tindak lanjut dan monitoring, dan satu laporan tahap mediasi," ungkap Agus.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar menyatakan, pihaknya juga telah memanggil tujuh instansi sepanjang triwulan I tahun 2013, diantaranya PU Kalbar, Polsek Sungai Kakap, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pontianak, Kantor BPN Kota Pontianak, kecuali Polsek Sungai Kakap karena satu hal lainnya.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Kalbar, Budi Rahman menyatakan, tugas Ombudsman Perwakilan Kalbar ada tiga, yakni bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan laporan.</p> <p style="text-align: justify;">Bidang pencegahan, yakni melakukan sosialisasi, litbang dan kerja sama antar lembaga, kemudian bidang pengawasan, yakni melakukan pengawasan eksternal dilakukannya supervisi pelayanan publik, yang pada triwulan I belum dapat dilakukan, dan terakhir bidang penanganan laporan yang telah menangani sebanyak 25 laporan terkait pelayanan publik di Kalbar, katanya.</p> <p style="text-align: justify;">"Kami minta masyarakat untuk melaporkan apa saja yang terkait dengan masih buruknya pelayanan publik atau yang tidak sesuai dengan aturan kepada kami, sehingga Ombudsman bisa memprosesnya sesuai dengan kewenangannya," kata Budi. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"> </p>