Operasi Patuh Kapuas Tilang 5.675 Pelanggaran Lalin

oleh
oleh

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Arianto menyatakan Operasi Patuh Kapuas 2015, yang dimulai pada 27 Mei hingga 9 Juni atau selama 14 hari, menilang sebanyak 5.675 pelanggar lalu lintas. <p style="text-align: justify;"><br />"Dari data yang kami kumpulkan di 10 Polres dan dua Polresta, tercatat sebanyak 5.675 pelanggar lalu lintas yang dilakukan penilangan, kemudian 1.546 pelanggar lalu lintas yang dilakukan teguran, dan terjadi 29 kasus kecelakaan lalu lintas," kata Arianto saat dihubungi di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan sasaran atau tujuan dilakukannya Operasi Patuh Kapuas, guna menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan roda empat maupun dua yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar.<br /><br />"Tentu kami berharap para pengendara yang melanggar itu, ke depannya tidak lagi mengulangi perbuatannya demi keselamatan dirinya dan orang lain," ujarnya.<br /><br />Selain pelanggar umum, pelanggar yang masih berstatus pelajar juga menjadi fokus dalam Operasi Patuh Kapuas 2015, mengingat usia mereka masih terlalu muda dan memang sangat berisiko kalau mereka tidak mematuhi aturan lalu lintas, katanya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalu lintas agar tercipta ketertiban lalu lintas di jalan raya.<br /><br />"Tertib berlalu lintas, selain untuk untuk menjaga keselamatan diri sendiri, juga keselamatan pengguna kendaraan bermotor lainnya," kata Arianto.<br /><br />Sebelumnya, Kepala PT Jasa Raharja cabang Kalimantan Barat, Eko Setyanto mengatakan, terjadi penurunan untuk jumlah klaim korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Kalbar.<br /><br />"Untuk klaim korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2014 lalu terjadi penurunan cukup signifikan dimana kita hanya mengeluarkan biaya pembayaran klaim UU 33 dan 34 sebesar Rp21,985 miliar," katanya.<br /><br />Sedangkan pada awal tahun 2015 hingga bulan April lalu, pihaknya mengeluarkan pembayaran sebesar Rp5,44 miliar. Hal itu mengalami penurunan dibanding klaim masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2013 lalu yang mencapai Rp24,762 miliar dan pada tahun 2012 mencapai Rp25,116 miliar, katanya. (das/ant)</p>