Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, selama Operasi Zebra Intan 2015 menindak langsung sebanyak 2.444 pelanggar lalu lintas. <p style="text-align: justify;">"Semua yang melanggar aturan dan rambu-rambu lalu lintas selama operasi itu maka kami lakukan penegakan hukum," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Henry N Chandra Sik di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Ia mengatakan, sanksi tegas berupa penegakan hukum itu memang lebih difokuskan dalam operasi tersebut.<br /><br />Sehingga bagi pelanggar yang melakukan kesalahan fatal dan membahayakan bagi diri mereka sendiri serta orang lain maka langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.<br /><br />Henry mengatakan, dari data yang ada di Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin selama operasi total pelanggar 2.444 dan yang mendapatkan sanksi tegas berupa tilang sebanyak 1.675 pelanggar.<br /><br />Selain memberikan sanksi tegas berupa tilang, pihak polisi lalu lintas juga memberikan surat teguran terhadap pelanggar lalu lintas yang sifatnya ringan yaitu sebanyak 769 orang.<br /><br />Untuk jenis pelanggaran yang sering ditemui di jalan raya di antaranya pelanggar tidak memakai helm sebanyak 418 orang.<br /><br />Sedangkan untuk pelanggar marka jalan dan rambu lalu lintas sebanyak 122 orang, pelanggar melawan arus sebanyak 278 orang.<br /><br />Untuk pelanggar yang tidak membawa surat menyurat kendaraan bermotor sebanyak 338 orang, kelengkapan kendaraan sebanyak 258 orang.<br /><br />"Pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2015 itu kami laksanakan mulai 22 Oktober 2015 hingga 4 November 2015," kata pria yang sebentar lagi menjabat sebagai Wakapolres Tabalong itu.<br /><br />Polresta Banjarmasin berharap dengan berakhirnya operasi ini masyarakat lebih menyadari pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya dengan selalu memperhatikan segala aturan yang ada dan tidak ada niat untuk melanggar. (das/ant)</p>