Optimalisasi Pajak Galian C Dan Sarang Walet

×

Optimalisasi Pajak Galian C Dan Sarang Walet

Sebarkan artikel ini

Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Mawardi, minta kepada Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk mengoptimalkan pendapatan dari jenis penerimaan pajak galian C dan sarang walet. <p style="text-align: justify;">"Karena itu merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sampai saat ini belum tergarap maksimal," katanya di Kuala Kapuas, Senin. <br /><br />Untuk itu Bupati Mawardi minta kepada Dinas Pendapatan Daerah setempat sebagai pintu utama untuk mendapatkan PAD dengan kreativitas dan inovasi untuk mengoptimalisasi sumber-sumber PAD yang ada didaerah itu. <br /><br />Dia mengambil contoh sarang walet yang konon pengusaha sarang walet mampu meraup hasil mencapai ratusan juta rupiah, namun realisasi pajak sarang walet masih minim padahal sudah ada peraturan daerah tentang sarang walet. <br /><br />Kemudian pajak galian C yang digunakan untuk bahan pembangunan gedung maupun untuk pembangunan jalan oleh HPH, dan perkebunan, seharusnya juga harus dioptimalkan, katanya. <br /><br />Selain kedua pajak tersebut, Bupati Mawardi juga minta agar Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas mengoptimalkan pajak restoran, pajak hotel dan pajak reklame. <br /><br />"Sehingga dengan adanya optimalisasi terhadap pajak-pajak tersebut diharapkan mampu menambah penerimaan untuk PAD Kabupaten Kapuas," katanya. <br /><br />Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Ir Afiadin Husni mengatakan realisasi PAD sampai dengan 31 Desember 2010 dari jenis penerimaan pajak daerah sebesar 81,3 persen. <br /><br />Realisasi pajak daerah tersebut terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bahan galian C, pajak parkir dan pajak sarang burung walet. <br /><br />Realisasi untuk pajak bahan galian C diperoleh dari pajak galian tanah sebesar 116,5 persen, sedang pajak untuk bahan galian pasir masih nol persen dengan target penerimaan sebesar Rp75 juta. <br /><br />Sedangkan realisasi pajak sarang burung walet dari target penerimaan sebesar Rp500 juta hanya terealisasi sebesar Rp19,3 juta atau 3,9 persen saja. <br /><br />Untuk lain-lain PAD yang sah untuk jenis penerimaan komisi, potongan dan nilai tukar rupiah yang salah satunya terdiri dari sumbangan pihak ketiga pemilik sarang walet terealisasi Rp1,326 juta, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.