Kesadaran masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, untuk mencatatkan perkawinannya ke Pengadilan Agama (PA) dinilai masih rendah, karena menganggap perkawinan sudah sah berdasarkan agama. <p style="text-align: justify;">Ketua Pengadilan Agama Hulu Sungai Utara (HSU) Iskandar, Kamis, mengatakan bahwa masyarakat masih banyak yang takut berurusan dengan pengadilan agama, karena aspek birokkrasi, dan peraturan dianggap akan mempersulit mereka.<br /><br />"Pengadilan Agama berupaya mempermudah setiap urusan dan mencarikan solusi permasalahan terkait perkawinan," kata Iskandar melalui press rilis pemerintah daerah setempat.<br /><br />Iskandar menjelaskan pengesahan (isbat) pernikahan diperlukan sebagai bukti perkawinan dan jaminan serta perlindungan hak- hak anak yang lahir dari hasil perkawinan, juga untuk pembuatan buku nikah, akta lahir dan pengurusan dokumentasi kependudukan lainnya.<br /><br />Pernikahan usia muda, dan poligami menyumbang banyak kasus perkawinan tidak dicatatkan secara resmi di Pengadilan Agama, sehingga status perkawinan dianggap tidak sah secara hukum formal.<br /><br />Selain itu, masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan karena menganggap perkawinan sudah sah berdasarkan hukum agama.<br /><br />Ia menuturkan bahwa perkawinan yang terlanjur belum tercatat maka peraturan memberi jalan untuk mengajukan isbat perkawinan ke Pengadilan Agama.<br /><br />Pengajuan isbat nikah, terangnya, berbeda dengan nikah massal yang sempat trend di masyarakat Indonesia.<br /><br />"Pernikahan massal belum menjamin anak yang lahir sebelumnya tercatat dalam pernikahan, sedangkan melalui isbat nikah status perkawinan dikuatkan oleh Pengadilan Agama termasuk status si anak," jelasnya.<br /><br />Ia mengakui jika masalah perkawinan yang tidak tercatat memiliki berbagai sebab, dan latar belakang yang cukup kompleks, maka pihak Pengadilan Agama akan berupaya mencari jalan keluar bagi masyarakat untuk bisa mengesahkan status perkawinan mereka.<br /><br />"Kita berupaya membantu memberikan kemudahan dan solusi untuk mengesahkan status perkawinan selama bisa dibuktikan bahwa perkawinan sah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut Ajaran Islam," tandasnya.<br /><br />Iskandar mencontohkan bagi pasangan usia muda yang terlanjur menikah bahkan punya anak bisa mengajukan dispensasi nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) ke Pengadilan Agama.<br /><br />Demikian pula, terangnya bagi pria yang ingin menikah lagi akan di bantu menyelesaikan status perkawinan sebelumnya sehingga baik perceraian maupun pernikahan bisa tercatat dan berlangsung di ruang pengadilan.<br /><br />"Sehingga jangan sampai terjadi pernikahan resmi namun cerai siri atau sebaliknya," imbuhnya.<br /><br />Selain itu, cukup banyak Tenaga kerja diluar negeri yang diselesaikan status perkawinan ini melalui isbat nikah ini yang dilaksanakan melalui konsulat luar negeri dengan pengadilan agama yang ada di tanah air.<br /><br />Membantu pengurusan isbat nikah sekaligus buku nikah, dan akta lahir, tidak lama lagi akan diterbitkan surat keputusan (SK) bersama Ditjen Pengadilan Agama di Mahkamah Agung dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, serta Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri untuk semakin mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengesahkan status perkawinan dan dokemtasi kependudukan. <strong>(das/ant)</strong></p>


















