Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyatakan pendapatan asli daerah kabupaten setempat dari pajak daerah untuk tahun anggaran 2010 belum mencapai target yang telah ditetapkan. <p style="text-align: justify;"><br />"Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dari pajak daerah telah terealisasi sebesar 81,3 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Afiadin Husni di Kuala Kapuas, Jumat. <br /><br />Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya, realisasi PAD untuk tahun anggaran 2010 dari jenis penerimaan pajak daerah yang belum terealisasi 100 persen di antaranya pajak hotel terealisasi 81,3 persen. <br /><br />Kemudian pajak hiburan untuk pergelaran kesenian, musik tari dan busana telah terealisasi 8,9 persen, pajak reklame 96,5 persen. <br /><br />Selanjutnya pajak penerangan jalan hanya terealisasi Rp1,23 miliar atau 98,7 persen dari target penerimaan untuk tahun 2010 sebesar 1,25 miliar. <br /><br />Pajak Pengelolaan dan pengolahan bahan galian C terealisasi sebesar 99 persen, dan untuk galian C berupa pasir tidak ada realisasi sama sekali padahal target penerimaan yang ditetapkan tidak terlalu besar. <br /><br />Selain itu ada pajak sarang burung walet yang belum terealisasi 100 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta dan hanya terealisasi 3,9 persen saja. <br /><br />"Untuk jenis penerimaan pada galian C berupa pasir serta pajak sarang burung walet ini kami akan melakukan optimalisasi sesuai dengan arahan Bupati Kapuas," katanya. <br /><br />Sebab katanya untuk bangunan sarang burung walet di Kabupaten Kapuas telah berdiri dengan jumlah yang mencapai ratusan. <br /><br />Sehingga diharapkan keberadaan bangunan sarang burung walet tersebut mampu menyumbang hasil dari penjualan sarang walet untuk meningkatkan PAD sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas. <br /><br />Sementara dari jenis penerimaan bagi hasil pajak provinsi terealisasi 122 persen dari target penerimaan sebesar Rp9,94 miliar. <br /><br />Jenis penerimaan bagi hasil pajak provinsi tersebut terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor. <br /><br />Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pemanfaatan air bawah tanah serta pajak pemanfaatan air permukaan, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>