Badan Pemeriksa Keuangan menganggap penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp29 miliar tahun anggaran 2010 pada Perusahaan Air Minum Daerah setempat untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan air bersih merupakan

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ir H Acmad Diran, mengatakan, sedikitnya 13 pengawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng akan dikenakan sanksi karena pelanggaran yang dilakukannya. <p style="text-align: justify;">"Mereka melanggar

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.