Pajak Galian C Penyebab Molornya Pelaksanaan Proyek

oleh
oleh

Kepala Dinas PU, John Murkanto ditemui usai rapat mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Melawi akan melakukan kajian terhadap penetapan pajak galian C yang sempat dianggap menjadi salah satu penyebab molornya pelaksanaan proyek. <p style="text-align: justify;">PU sendiri sudah menggelar rapat yang dipimpin langsung kepala dinas membahas soal berbagai pekerjaan proyek serta kajian pajak galian C. Keluhan para kontraktor yang Ia ketahui sebenarnya hanya keberatan soal nilai pajak galian C nya. <br /><br />“Galian C memang sudah ditetapkan melalui Perda. Tidak ada yang pernah berubah selama ini. Tapi tidak mungkin karena galian C ini lalu pelaksanaan proyek menjadi molor,” katanya.<br /><br />John bahkan tidak mengetahui apa sebenarnya yang menjadi persoalan bagi para kontraktor tersebut, kendati tiga asosiasi pada Senin lalu sudah mendatangi Dinas PU dan DPRD Melawi. <br /><br />“Belum sampai  ke kami apa persoalannya. Padahal proyek ini sebenarnya sudah mulai berjalan,” katanya.<br /><br />Penjelasan rinci pun akhirnya diterima dari Sekretaris PU Melawi, Ahmad Sofyan. Ia memaparkan, soal galian C yang dipermasalahkan, Dinas PU sudah membentuk tim dari bidang Cipta Karya untuk melakukan kajian soal penetapan pajak galian C.<br /><br />“Selama ini kan ada persepsi yang berbeda. Karena acuan pajak galian C harus disesuaikan dengan harga satuan material terbaru. Perda galian C juga sudah ada sejak tahun 2007 dan kemudian di revisi dengan Perda di tahun 2011,” katanya.<br /><br />Sofyan mengungkapkan, di tahun 2015 memang terjadi perubahan, karena pajak galian C tak lagi disetor kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) seperti tahun-tahun sebelumnya. Pajak galian C ini langsung dipotong oleh bendahara umum daerah (BUD) atau DPPKAD. <br /><br />“Sekarang galian C langsung dipotong saat pembayaran berita acara atau saat terbitnya SPP SPM. Perhitungannya dilakukan oleh PU,” katanya.<br /><br />Perubahan ini sudah ditetapkan melalui edaran bupati Melawi per 28 Mei 2015 lalu. Sofyan menerangkan, memang ada sedikit kenaikan tarif pajak galian C yang ditetapkan menjadi 15 persen dari total harga material yang digunakan untuk pelaksanaan proyek tertentu. <br /><br />“Hanya kenaikannya tidak signifikan. Galian C juga kan mengubah harga satuan dasarnya,” jelas Sofyan.<br /><br />Persoalan lain yang menjadi salah satu molornya kegiatan adalah terkait soal perusahaan pihak ketiga yang akan melaksanakan paket proyek PU. Sofyan mengungkapkan PU masih melakukan verifikasi terhadap keabsahan perusahaan pemenang lelang. <br /><br />“Kita masih cek legalitas perusahaan melalui scan barcode. Perusahaan konstruksi kan harus terdaftar di LPJK (lembaga pengembangan jasa konstruksi). Kita verifikasi lewat scan barcode. Kalau datanya benar, berarti perusahaan itu jelas,” katanya. (KN)</p>