Pajak Merupakan Kewajiban

oleh
oleh

Wakil bupati Melawi, Panji mengajak masyarakat tidak ragu-ragu untuk membayar pajak, karena pajak juga untuk kepentingan pembangunan daerah yang pada akhirnya juga akan dimanfaatkan untuk masyarakat. <p style="text-align: justify;">“Jangan sampai ada alasan masyarakat tidak mau bayar pajak, karena tidak ada pembangunan, pajak itu menjadi kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang, apalagi kita mengaku sebagai warga negara yang baik,” kata Panji saat memberi sambutan pada kegiatan pekan panutan pajak SPT Tahunan PPh orang di aula pendopo bupati, kemarin.<br /><br />Panji menegaskan, dalam ajaran agama juga terdapat penjelasan soal ketentuan pajak, seperti zakat dalam agama islam, begitu juga dengan agama lainnya. Sedangkan dalam negara diistilahkan dengan pajak yang diatur dalam undang-undang.<br /><br />“Kita harus komitmen agar tertib dalam aturan dan komitmen tertib dalam administrasi, maka dari itu sudah selayaknya kita harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan itu wajib, jadi jangan sampai ada warga yang tidak bayar pajak,” tandasnya.<br /><br />Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang, M Andi Setjo Nugroho mengatakan, penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi dapat dilakukan secara manusia dengan disampaikan ke KPP Pratama Sintang, KP2KP Nanga Pinoh atau dikirim melalui pos, dan dapat juga menggunakan fasilitas internet, yaitu dengan penyampaian SPT secara online (e-filing).<br /><br />Dia menambahkan, KPP Pratama Sintang membawahi tiga Kabupaten, yakni Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu. Penerimaan pajak KPP merupakan bagian dari penerimaan negara, yang sebagian kembali kepada masyarakat Kabupaten Melawi, baik melalui program dalam APBN maupun melalui dana bagi hasil pajak.<br /><br />“Semakin besar kontribusi pajak dari masyarakat Kabupaten Melawi, maka semakin besar dana perimbangan yang diberikan kepada pemkab Melawi, dan pada akhirnya menunjang kelancaran pembangunan,” katanya.<br /><br />Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi pembangunan Kabupaten Melawi, pihaknya berharap kerjasama dengan pemkab dapat ditingkatkan, khususnya dalam beberapa hal, antara lain memastikan para pelaksana proyek pembangunan telah terdaftar dan mempunyai NPWP dari KPP Pratama Sintang.<br /><br />Selain itu juga pemberian data kegiatan informasi yang dibutuhkan oleh KPP Sintang dalam rangka kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan serta pendampingan apabila diperlukan.<br /><br />“Dan memastikan persyaratan surat keterangan fiskal bagi calon peserta tender/pekerja pemerintah,” jelasnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu Andi juga menyampaikan terimakasih atas kontribusi yang telah diberikan masyarakat Kabupaten Melawi, dalam membangun bangsa melalui penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan, dia berharap agar kepatuhan perpajakan dapat ditingkatkan lebih baik di masa yang akan datang.<br /><br />“Untuk dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan kepada kami, dalam menghimpun penerimaan pajak di Melawi, kami mohon kerelaan waktu kepada masyarakat, apabila ada petugas kami yang mengunjungi tempat usaha, masyarakat bisa melakukan konfirmasi terhadap penunaian kewajiban perpajakan, kiranya dapat diterima dengan baik.<br /><br />“Karena itu kami ingatkan kepada wajib pajak yang belum membayar pajaknya, kami ingatkan untuk segera menunaikan pembayaran pajaknya melalui bank atau kantor pos, namun bagi wajib pajak yang sudah membayar namun belum sesuai dengan ketentuan segeralah diperbaiki,” tandasnya. <br /><br />Sementara itu, Kabid Dukungan Tehnis dan konsultan Kanwil DJP Kalbar, Petrus Martono mengatakan, pada tahun 2014 KPP Pratama Sintang berhasil mencapai target penerimaan pajak sebesar 97,5 persen.<br />“Kami sampaikan terimakasih kepada para pejabat dan seluruh wajib pajak atas partisipasinya dalam membayar pajak,” katanya.<br /><br />Dia mengatakan, bila dilihat dari pendapatan daerah, APBD Provinsi Kalbar, pada tahun 2014 sebesar Rp 16,27 triliun, dibandingkan dengan jumlah dana perimbangan yaitu sebesar Rp 13,43 triliun, maka dana perimbangan dari pusat mempunyai peranan terhadap daerah Kalbar sebesar 79,36 persen.<br /><br />Sedangkan bila dana perimbangan tahun 2014 yaitu sebesar Rp 13,43 triliun dibandingkan dengan pembayaran pajak di wilayah Kalbar tahun 2014 sebesar Rp 4,16 triliun maka terdapat dana subsidi dari pusat sebesar 69 persen .<br /><br />“Total APBD tahun 2015 Kabupaten Melawi sebesar Rp 932 miliar, mengutip peraturan presiden nomor 162 tahun 2014 tentang rincian APBN, alokasi untuk Kabupaten Melawi, adalah, DAU sebesar Rp 584 miliar, DAK sebesar Rp 84 miliar, dana bagi hasil PPh orang pribadi dan PPh karyawan sebesar Rp 5,6 miliar dan dana bagi hasil dana biaya pemungutan PBB p3 sebesar Rp 22 miliar,” urainya.<br /><br />Sementara, penerimaan pajak dari KPP Sintang untuk Kabupaten Melawi tahun 2014 sebesar Rp 79 miliar, oleh karena besarnya alokasi dana ke daerah Kalbar ini tergantung pada jumlah wajib pajak yang patuh membayar pajak. Maka dihimbau agar semakin perduli akan arti pentingnya pajak.<br /><br />“Semakin besar pembayaran pajak maka akan semakin besar pembangunan yang akan kembali ke wilayah Kalbar,” tandasnya. (Ira/Kn)</p>