Home / Tak Berkategori

Pajak Parkir Tidak Berlaku Bagi Karyawan

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2011 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan daerah baru tentang pajak parkir di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tidak membebani para karyawan yang lokasi tempat kerjanya dijadikan kawasan parkir. <p style="text-align: justify;">"Berdasarkan Perda baru penghitungan potensi pajak parkir tidak berlaku bagi para karyawan yang lokasinya dikenakan pajak parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Palangka Raya, Kristian Asi, Minggu.<br /><br />Dikatakan, selama perusahaan atau pengusaha tempat bekerja para karyawan tersebut tertib dalam melakukan pembayaran pajak parkir setiap bulannya, maka tidak ada beban bagi parkir karyawan.<br /><br />Petugas Dishubkominfo hanya mengukur potensi parkir di dalam suatu kawasan usaha masyarakat. Misalnya, hotel, bangunan pertokoan dan tempat-tempat usaha lain. Dan petugas tidak mengukur lokasi parkir yang khusus untuk karyawannya.<br /><br />Ia mengatakan, saat ini tempat usaha yang dikenakan pajak parkir adalah Hotel, Restoran, Bank dan Dealer kendaraan, Swalayan dan pusat pelayanan usaha maupun bisnis tertentu.<br /><br />Selain itu, lanjutnya untuk lokasi parkir tertentu yang dikelola pihak ketiga, hasil pajak parkir hanya sebesar 30 persen saja untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) dan selebihnya untuk pengelola parkir, sebagai bentuk rasa keadilan dari pemerintah bagi masyarakat.<br /><br />"Hal itu disebabkan pihak pengelola parkir masih harus membayar karyawan, biaya operasional dan lainya sehingga 70 persen diserahkan ke mereka, sebab kami tidak membayar gaji atau honor juru parkir," jelasnya.<br /><br />Pihaknya menjadikan pengelolaan parkir Pasar Kahayan menjadi lokasi percontohan. Sebab, itu adalah lahan milik pemerintah dan di kordinir pihak Kodim serta Polresta Palangka Raya yang diserahkan kepada pihak ketiga.<br /><br />Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap sejumlah pengelola parkir di Kota Palangka Raya, apabila ada laporan masyarakat petugas parkir lalai dan tidak bertanggung jawab. Maka bisa diberikan sanksi tidak diberikan izin lagi mengelola parkir di kawasan tersebut.<br /><br />"Hal itu bertujuan, agar para pengelola parkir bisa bertanggung jawab dan ramah dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga memberikan rasa kepercayaan, aman dan nyaman," ungkapnya.<br /><br />Ia memastikan, bahwa pihaknya sangat selektif dalam menunjuk pengelola parkir. Sebab pengelola parkir harus betul-betul orang yang bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara
Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend
Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa
Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WIB

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:40 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 11:26 WIB

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:52 WIB

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Berita Terbaru

Kalimantan

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kalimantan

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Jan 2026 - 11:40 WIB

Kalimantan

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Minggu, 18 Jan 2026 - 21:52 WIB