Pajak Penerangan Kota Pontianak Melebihi Target

oleh
oleh

Perolehan Pajak Penerangan Jalan Umum Perusahaan Listrik Negara (PPJU-PLN) dan PPJU non PLN-non Indi Kota Pontianak melebihi yang ditargetkan sebesar Rp23.345.800.000 miliar. <p style="text-align: justify;">"Untuk tahun 2010 target dari Pajak Penerangan Jalan Umum Perusahaan Listrik Negara (PPJU-PLN) dan PPJU non PLN-non Indi Kota Pontianak melebihi dari yang ditargetkan sebesar Rp23.345.800.000 miliar," kata Kepala Dispenda Kota Pontianak, Rudi Enggano Keenang, di Pontianak, Jumat (31/12/2010). <br /><br />Per Januari – Desember 2010, lanjut dia, pajak yang diperoleh sebesar Rp24.175.042.962 miliar dan ini merupakan pencapaian yang baik untuk menambah Pendapatan Asli Daerah dari pajak penerangan. <br /><br />"Masyarakat sudah sadar akan membayar pajak, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya Pajak Penerangan melampaui target," kata Rudi Enggano. <br /><br />Pendapatan ini, tambah dia, akan kami pertahankan bahkan jika perlu untuk tahun 2011 akan kami tingkatkan lagi guna memperlancar pembangunan di Kota Pontianak yang masih memerlukan banyak dana. <br /><br />"Masyarakat harus mengetahui hasil dari pembayaran pajak itu digunakan untuk apa," tutur Rudi Enggano. <br /><br />Pajak dari PPJU-PLN itu, kata dia, nantinya juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. <br /><br />Selain Pajak Penerangan, kata Rudi, Pajak Hotel juga melampaui target. Dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 7.030.000.000 ternyata hingga 23 Desember 2010 pajak yang dihasilkan sebesar Rp 7.089.948.733. Pajak Hotel ini meliputi, pajak hotel, wisma/losmen/penginapan dan rumah kost. <br /><br />"Pajak Hotel menjadi pajak terbesar kedua dalam penerimaan pajak Dispenda Kota Pontianak," tutur Rudi. <br /><br />Begitu pula dengan Pajak Reklame yang melampuai target dari yang telah ditetapkan setelah ABT yakni Rp 5.710.541.811. Padahal target Dispenda untuk Pajak Reklame sebesar Rp 5.392.000.000. Pajak Reklame meliputi papan/billboard, spanduk/umbul-umbul/kain, kenderaan/berjalan, peragaan/pajangan dan selebaran/bendera. <br /><br />Untuk Pajak Restoran yang meliputi pajak restoran, rumah makan/kantin dan warung kopi belum mencapai target yang semula ditetapkan yakni Rp 14.774.432.220. Hingga akhir Desember, Dispenda baru mendapatkan Rp 13.900.326.186. Begitu juga dengan pajak hiburan yang belum mencapai target. Di sector ini Dispenda Kota Pontianak baru menerima pajak sebesar Rp 3.715.919.515. Sedangkan target awal sebesar Rp 3.920.000.000. <br /><br />"Pajak hiburan yang baru diterima sebesar 94,79 persen," tuturnya. <br /><br />Tunggakan pajak dan denda pajak juga belum mencapai dari target yang telah ditentukan. Sehingga, total realisasi penerimaan Dispenda Kota Pontianak hingga 23 Desember 2010 belum mencapai target yang ditentukan setelah ABT. <br /><br />"Target kita tahun 2010 ini sebesar Rp 56.415.400.000, namun yang baru terealisasi sebesar Rp 55.986.066.162. Jadi, baru terealisasi sebesar 99,24 persen," ungkapnya. <br /><br />Mudah-mudahan sisa beberapa hari ini, target yang telah ditentukan mencapai sehingga ada pemasukan untuk pembangunan Kota Pontianak. <strong>(phs/Ant)</strong></p>